JOMBANG, DiksiNow.id – Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas membantah tuduhan yang menyebut pihaknya menolak laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan seorang warga pada tahun 2023.
Ia menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat, termasuk dugaan KDRT, selalu ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan itu muncul, usai beredar kabar yang menyebut Polsek Mojoagung menolak menangani kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial Putri (33), warga Dusun Penanggalan, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung.
Putri melaporkan suaminya, Goni (34), atas dugaan kekerasan fisik.
“Tuduhan itu tidak benar. Kami justru menerima laporan ibu P dengan baik, dan langsung mengambil langkah-langkah awal penanganan sesuai SOP. Tidak ada penolakan, apalagi pembiaran,” tegas Kompol Yogas, Jumat (30/5/2025).
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Putri dalam kondisi masih terguncang, datang ke Polsek Mojoagung bersama dua anaknya yang masih balita, masing-masing berusia 3 dan 4 tahun.
Laporan diterima petugas SPKT, Bripka Diky, yang kemudian menyarankan agar korban menjalani visum guna kepentingan pembuktian.
Namun, Putri saat itu menolak anjuran visum. Ia mengaku masih ingin mempertimbangkan langkah-langkah hukum lebih lanjut dan tidak siap memproses perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
“Visum adalah langkah awal penting untuk mendukung penyelidikan kasus KDRT. Tapi jika korban menolak, kami tidak bisa memaksakan. Itu hak korban,” kata Kompol Yogas.
Setelah laporan diterima, Bripka Diky juga menghubungi Kepala Dusun (Kasun) Penanggalan, Sugiono Al Pentor, untuk membantu menghadirkan terlapor Goni ke Polsek Mojoagung. Goni pun datang dengan didampingi orang tuanya dan Kasun.
Namun, saat proses pemeriksaan akan dilakukan, Putri secara resmi menyatakan mencabut laporan. Ia menyampaikan, dirinya masih ingin mempertahankan rumah tangganya dan memilih jalan mediasi.
“Saya masih ingin mempertahankan keluarga saya. Saya mohon laporan saya tidak dilanjutkan,” ujar Putri dalam pernyataannya di hadapan penyidik.
Dengan keputusan tersebut, proses hukum tidak dilanjutkan. Polsek Mojoagung kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak dengan disaksikan keluarga dan perangkat desa.
Kapolsek Mojoagung menegaskan, langkah-langkah yang dilakukan jajarannya sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum, khususnya dalam menangani kasus KDRT yang belum masuk tahap penyidikan mendalam.
“Yang bersangkutan (pelapor) tidak bersedia visum dan memilih mencabut laporan secara sadar. Jadi kami tidak bisa memaksakan proses berlanjut. Namun kami tetap membuka ruang jika di kemudian hari pelapor ingin melanjutkan kasusnya,” jelas Kompol Yogas.
Pihaknya juga menegaskan, selalu terbuka menerima laporan masyarakat dari kasus apapun, termasuk KDRT, dan tidak pernah sekalipun menolak laporan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak tertentu.
“Saya pastikan, Polsek Mojoagung selalu menjunjung tinggi prinsip pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Tidak ada yang ditolak. Yang terjadi murni karena pelapor menarik kembali laporannya secara sukarela,” pungkasnya.






