JOMBANG, DiksiNow.id —Polres Jombang menyeret kasus sound horeg tanpa izin di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, ke pengadilan usai Lebaran 2026.
Kasus ini merupakan buntut pesta di jalan umum yang sempat memicu keresahan warga pada akhir Februari lalu. Polisi memastikan seluruh pemilik dan operator sound yang terlibat diproses dalam satu berkas perkara.
Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap sembilan pemilik sound dan enam operator.
Para pelaku dijerat Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan menggelar keramaian di jalan tanpa izin. Ancamannya berupa denda maksimal Rp10 juta.
“Sidang akan digelar setelah cuti Lebaran selesai,” kata Dimas, Selasa (17/3/2026).
Polisi juga menyorot aksi penari yang sempat viral di acara tersebut. Dari hasil pemeriksaan, penari itu diketahui seorang pria yang tampil spontan karena saweran penonton.
Polres Jombang menegaskan tidak akan memberi toleransi pada kegiatan serupa tanpa izin, karena dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.






