Rekayasa Jual Beli Tanah, Sekdes Sumobito Ditahan

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, DiksiNow.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menahan S (57), Sekretaris Desa asal Kecamatan Sumobito, Jombang, atas dugaan pemalsuan surat jual beli tanah milik warga. Polisi memproses perkara ini setelah menerima laporan masyarakat pada 18 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin, menyatakan tersangka menyalahgunakan kewenangan ketika membantu pengurusan administrasi desa.

Kasus ini bermula pada Agustus 2023. Aris Sugiantoro dan Mukaidah melakukan transaksi tanah lalu meminta bantuan tersangka untuk mengurus surat pernyataan jual beli di kantor desa. Saat itu, tersangka menyampaikan bahwa kepala desa tidak berada di tempat dan ia sanggup menyelesaikan dokumen tersebut.

Baca Juga:  Laka Tunggal di Jombang, Pemotor Asal Jambi Tewas Tercebur ke Sungai

Namun, proses tidak berjalan sesuai prosedur. Penyidik menemukan indikasi rekayasa tanda tangan dalam dokumen jual beli itu. Tersangka diduga menyalin tanda tangan penjual, pembeli, saksi, bahkan kepala desa tanpa persetujuan mereka.

“Termasuk tanda tangan kepala desa yang hanya berasal dari hasil pemindaian atau scan,” tegas AKP Dimas Robin, Senin (02/03/2026).

Baca Juga:  Ricuh, Sidang Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMA di Jombang 

Kasus ini terungkap ketika korban hendak mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL tahun anggaran 2026. Saat korban meminta perbaikan kesalahan penulisan nama kepada Kepala Desa Bakalan, Abdul Hamid, kepala desa menyatakan tidak pernah menandatangani surat tersebut.

Pernyataan itu memicu pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, penyidik memastikan seluruh tanda tangan dalam berkas jual beli tersebut merupakan hasil rekayasa.

Baca Juga:  3,3 Ton Zakat Fitrah Polres Jombang Disalurkan ke 550 Warga Jelang Idulfitri

Polisi mengamankan satu lembar surat pernyataan tertanggal 18 Agustus 2023 sebagai barang bukti. Kini tersangka menjalani penahanan di Mapolres Jombang dan menghadapi jeratan Pasal 263 ayat (1) KUHP junto Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini kembali menguji integritas pelayanan administrasi desa. Ketika aparat memanfaatkan kepercayaan warga, yang tergerus bukan hanya satu dokumen, tetapi juga legitimasi tata kelola di tingkat paling dasar.

Berita Terkait

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo
Perdana, Orado Jombang Gelar Turnamen Kejurcab Domino
Angin Kencang Terjang Jombang, Pohon Tumbang Timpa Mobil
Khofifah Terapkan WFH ASN Jatim Setiap Rabu, Strategi Tekan Konsumsi BBM
Mobil Pemudik Hantam Pohon di Gudo Jombang, Enam Orang Luka
Kecelakaan Maut Jombang: Ayla Tabrak Truk di Diwek, Nenek 72 Tahun Tewas
Motor Roda Tiga Terbakar Saat Pawai Takbiran di Jombang
Petasan Meledak Saat Takbiran, 3 Anak Luka Parah

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:18

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:16

Perdana, Orado Jombang Gelar Turnamen Kejurcab Domino

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:17

Angin Kencang Terjang Jombang, Pohon Tumbang Timpa Mobil

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:24

Mobil Pemudik Hantam Pohon di Gudo Jombang, Enam Orang Luka

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:27

Kecelakaan Maut Jombang: Ayla Tabrak Truk di Diwek, Nenek 72 Tahun Tewas

Berita Terbaru

Daerah

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:18

Daerah

Perdana, Orado Jombang Gelar Turnamen Kejurcab Domino

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:16