JOMBANG, DiksiNow.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menahan S (57), Sekretaris Desa asal Kecamatan Sumobito, Jombang, atas dugaan pemalsuan surat jual beli tanah milik warga. Polisi memproses perkara ini setelah menerima laporan masyarakat pada 18 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin, menyatakan tersangka menyalahgunakan kewenangan ketika membantu pengurusan administrasi desa.
Kasus ini bermula pada Agustus 2023. Aris Sugiantoro dan Mukaidah melakukan transaksi tanah lalu meminta bantuan tersangka untuk mengurus surat pernyataan jual beli di kantor desa. Saat itu, tersangka menyampaikan bahwa kepala desa tidak berada di tempat dan ia sanggup menyelesaikan dokumen tersebut.
Namun, proses tidak berjalan sesuai prosedur. Penyidik menemukan indikasi rekayasa tanda tangan dalam dokumen jual beli itu. Tersangka diduga menyalin tanda tangan penjual, pembeli, saksi, bahkan kepala desa tanpa persetujuan mereka.
“Termasuk tanda tangan kepala desa yang hanya berasal dari hasil pemindaian atau scan,” tegas AKP Dimas Robin, Senin (02/03/2026).
Kasus ini terungkap ketika korban hendak mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL tahun anggaran 2026. Saat korban meminta perbaikan kesalahan penulisan nama kepada Kepala Desa Bakalan, Abdul Hamid, kepala desa menyatakan tidak pernah menandatangani surat tersebut.
Pernyataan itu memicu pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, penyidik memastikan seluruh tanda tangan dalam berkas jual beli tersebut merupakan hasil rekayasa.
Polisi mengamankan satu lembar surat pernyataan tertanggal 18 Agustus 2023 sebagai barang bukti. Kini tersangka menjalani penahanan di Mapolres Jombang dan menghadapi jeratan Pasal 263 ayat (1) KUHP junto Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini kembali menguji integritas pelayanan administrasi desa. Ketika aparat memanfaatkan kepercayaan warga, yang tergerus bukan hanya satu dokumen, tetapi juga legitimasi tata kelola di tingkat paling dasar.






