JOMBANG, DiksiNow.id – Empat remaja yang diduga terlibat dalam aksi gangster bersenjata tajam diamankan warga di Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (15/6/2025) dini hari. Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Margono Suhendra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa keempat remaja tersebut diamankan setelah dilaporkan warga yang mencurigai aktivitas mereka di sekitar simpang empat Brambang.
“Benar, tadi malam tim Resmob Polres Jombang mengamankan empat remaja berdasarkan laporan warga. Tiga di antaranya telah kami tetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam tanpa izin,” kata Margono saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).
Menurut Margono, para remaja itu diketahui masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun. Mereka berasal dari wilayah Kecamatan Megaluh, Diwek, dan Mojowarno. Satu dari empat pelaku hanya dikenai sanksi wajib lapor karena keterlibatannya dinilai lebih ringan.
Penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan warga yang sedang berjaga malam. Keempat remaja terlihat mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Warga kemudian menghadang dan mengamankan mereka sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kepala Dusun Brambang, Agus, mengatakan bahwa penangkapan berlangsung di perempatan Brambang yang memang cukup ramai pada malam hari. “Warga mencurigai mereka karena membawa senjata tajam. Lalu ditangkap dan diserahkan ke polisi,” ujar Agus.
Video amatir yang beredar di media sosial menunjukkan keempat remaja tersebut tengah terduduk di tengah kerumunan warga, bersama sejumlah barang bukti berupa senjata tajam.
Atas perbuatannya, tiga remaja kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (*)






