MOJOKERTO, DiksiNow.id — Tiga pria yang mengaku sebagai debt collector (DC) atau mata elang (matel) diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Mereka diduga merampas satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik warga Mojokerto, lalu menjualnya ke penadah seharga Rp 80 juta.
Ketiga tersangka yakni Janter Sianturi (32), warga Sidokare, Sidoarjo; Rudy Wiryanto (51), warga Kenjeran, Surabaya; dan Mochamad Mamad (43), asal Wonocolo, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban atas dugaan perampasan kendaraan.
“Setelah kami selidiki, ternyata mobil tersebut dirampas oleh debt collector. Selanjutnya kami lakukan penangkapan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Tim Resmob yang dipimpin Iptu Sukron Makmun lebih dulu menangkap Janter di kawasan Magersari, Sidoarjo, pada 26 Januari 2026 dini hari. Dari pengembangan, dua pelaku lain ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Sidoarjo dalam rentang waktu beberapa jam.
Polisi menyita tiga unit ponsel milik pelaku, rekaman CCTV, serta STNK dan kunci kendaraan korban sebagai barang bukti. Ketiganya kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
Mereka dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Diadang di Tengah Jalan
Peristiwa perampasan itu dialami Muhammad Affandi (52), warga Desa Kenanten, Puri, Mojokerto, pada 15 September 2025 siang. Saat itu korban baru pulang mengendarai Pajero Sport hitam usai mengantar istrinya berobat di RSI Sakinah dan berdinas di kantor Dinas Ketahanan Pangan.
Di tengah perjalanan, korban dihadang tiga pria yang mengendarai Toyota Avanza abu-abu. Para pelaku mengaku dari Adira Finance Sidoarjo dan hendak menarik kendaraan. Namun mereka tak bisa menunjukkan dokumen resmi penarikan.
Korban sempat mengabaikan dan melanjutkan perjalanan. Namun para pelaku mengejar hingga menghentikannya di Simpang Empat Mertex, Desa Lengkong, Mojoanyar.
Menurut penyidik, korban diancam dengan kekerasan bahkan diintimidasi dengan tuduhan tabrak lari. Saat korban turun untuk mencari pertolongan, dua pelaku masuk ke dalam mobil yang masih menyala dan langsung membawanya kabur. Karena kendaraan menggunakan sistem keyless, para pelaku kemudian membuat kunci baru di Surabaya.
Alih-alih menyerahkan mobil ke pihak leasing, komplotan ini justru menjual Pajero tersebut kepada seorang penadah berinisial Y di Surabaya seharga Rp 80 juta. Polisi kini masih memburu penadah tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector wajib melalui prosedur dan legalitas resmi. Warga diimbau tidak menyerahkan kendaraan jika pihak yang mengaku DC tidak dapat menunjukkan dokumen sah.






