JOMBANG, DiksiNow.id – Kasus perampokan dengan modus penggandaan uang yang merugikan korban hingga Rp300 juta terbongkar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dari 8 pelaku, tiga orang merupakan oknum anggota TNI aktif. Aksi ini dilakukan secara terorganisir dengan skenario mempertemukan korban dengan “kiai” fiktif yang diklaim mampu melipatgandakan uang.
Perampokan terjadi pada 14 November 2024 sekitar pukul 13.45 WIB, di jalan sepi kawasan Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung. Korban berinisial PPW diajak oleh pelaku Joko Irianto untuk bertemu “kiai” pengganda uang. Namun, pertemuan tersebut ternyata hanya bagian dari skema kejahatan.
“Para pelaku membuat skenario mempertemukan korban dengan seorang kiai. Sosok ini sebenarnya tidak pernah ada,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Purnama Putra, saat dikonfirmasi Jumat (20/6/2025).
Delapan pelaku yang terlibat adalah Joko Irianto, Masdukan, Samsul Hadi, Tri Siswanto, serta Masduki Zakaria yang masih buron. Sementara tiga oknum TNI berinisial MA, SW, dan SJ telah diproses secara hukum militer.
“Tiga tersangka dari unsur TNI diproses di Kejati Jatim untuk dilimpahkan ke peradilan militer,” kata Deady.
Modus Rapi, Mobil Dihalang, Uang Dirampas
Peristiwa bermula saat korban ditemui Joko dan Masduki di Taman Mojoagung. Joko kemudian naik ke mobil korban, berpura-pura menunjukkan lokasi rumah kiai. Di perjalanan, korban yang juga membawa uang tunai, diarahkan berhenti di belakang mobil Daihatsu Xenia hitam.
Joko mengajak korban mengecek “peti uang” di bagasi Xenia. Namun saat korban turun, mobil Daihatsu Sigra putih datang menghadang. Pelaku lain, yakni Samsul, serta tiga oknum TNI langsung menyergap dan menodong korban dengan senjata api.
Tas berisi Rp154,8 juta, USD 5.860, iPhone 15, dan Samsung S24 dirampas dari dalam mobil korban.
“Mobil korban dihentikan di lokasi yang sudah disiapkan. Ketika korban melihat isi peti berisi uang palsu, para pelaku datang dan menyergap,” jelas Deady.
Setelah berhasil merampok, para pelaku kabur. Joko dan tiga oknum TNI masuk ke mobil Sigra, Masdukan kabur dengan Xenia, sementara Masduki meninggalkan lokasi dengan sepeda motor.
Sidang Digelar, Sebagian Pelaku Diproses Terpisah
Tiga pelaku sipil — Joko, Masdukan, dan Samsul — kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jombang. Mereka didakwa melanggar Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP, atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, Tri Siswanto ditangani aparat hukum di Kediri karena kasus berbeda, dan tiga oknum TNI akan diadili melalui peradilan militer.
Korban yang mengalami kerugian hampir Rp300 juta telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. Hasil rampokan disebut sempat dibagi di rumah salah satu pelaku di Desa Puton, Kecamatan Diwek, Jombang. (*)






