JOMBANG, DiksiNow.id – Sidang perdana kasus pembunuhan sadis terhadap pria tanpa kepala resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (10/7/2025). Terdakwa, Eko Fitrianto (38), warga Dusun Ploso Wedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, didakwa dengan pembunuhan berencana terhadap Agus Soleh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana Putra mengungkapkan dalam surat dakwaan, bahwa kasus mutilasi ini bermula dari pertemuan antara Eko dan korban di sebuah koperasi di Desa Ketanon. Keduanya sempat menenggak arak bersama hingga larut malam.
Setelah itu, dalam kondisi mabuk, mereka berboncengan menggunakan motor Honda Scoopy milik korban dan berhenti di Desa Ngogri. Di lokasi tersebut, mereka kembali minum arak hingga mabuk berat.
Cekcok mulut pun terjadi saat hendak kembali ke sawah. Eko menegur Agus yang mengendarai motor secara ugal-ugalan. Bukannya mereda, Agus justru marah dan memukul Eko terlebih dahulu. Emosi memuncak, Eko membalas memukul kepala Agus hingga terjatuh dan tak bernyawa.
Tak berhenti di situ, Eko mendorong jasad Agus ke dalam saluran irigasi di Dusun Dukuhmireng. Ia lalu pulang untuk mengambil sosrok (alat pertanian dari besi), kembali ke lokasi, dan memenggal kepala Agus. Kepala korban kemudian dibungkus jaket, disembunyikan di jok motor, dan dibuang ke sungai terpisah dari tubuhnya. Alat pembunuh juga dibuang ke sungai lain untuk menghilangkan jejak.
Keesokan harinya, Eko mengganti pelat nomor motor korban dan menggunakan ponsel milik Agus untuk menghubungi keluarganya. Ia berpura-pura menjadi Agus dan mengatakan bahwa dirinya pergi bekerja ke Bali.
Namun, penyelidikan polisi berjalan cepat. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya motor Honda Scoopy, dua unit ponsel masing-masing merk Samsung Galaxy dan Oppo Neo, serta rekaman komunikasi yang mencurigakan.
“Dalam sidang perdana ini, terdakwa didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat 3, atau pasal 339 KUHP,” jelas Jaksa I Made Deady.
Rencananya, persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan delapan saksi, termasuk saksi ahli.
Sebelumnya, kasus ini menggemparkan publik setelah jasad pria tanpa kepala ditemukan seorang pemancing di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Jombang, pada Rabu (12/2/2025).
Penemuan itu bermula saat Ahmad Alimin (57), warga setempat yang sedang mencari ikan, melihat sosok menyerupai boneka sawah. Namun saat didekati, ia terkejut karena yang dilihatnya adalah mayat pria tanpa kepala dan tanpa busana dalam posisi tengkurap.
“Awalnya saya kira boneka sawah, tapi setelah didekati ternyata mayat tanpa kepala,” ujar Alimin kepada wartawan saat itu.
Kasus ini menjadi sorotan karena kekejaman pelaku dan upaya manipulatif yang dilakukan pasca-pembunuhan. Pihak keluarga korban pun berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya melalui jalur hukum. (ar)






