PASURUAN, DiksiNow.id – Di lereng sunyi Pegunungan Arjuno, tempat angin dan kabut kerap bersahutan, sebuah keputusan penting lahir. Bukan dari gedung parlemen, bukan pula dari kantor kementerian.
Tapi dari ruang musyawarah sederhana di Pondok Pesantren Besuk, Prigen, Pasuruan, tempat lebih dari lima puluh ulama dari Jawa dan Madura berkumpul pada akhir Juni 2025 lalu.
Mereka duduk bersila, membuka kitab kuning, berdiskusi panjang hingga larut malam. Forum itu dinamai Bahtsul Masail Kilat, bagian dari Forum Satu Muharram agenda tahunan yang selalu membawa satu pesan. Agama tak boleh kalah cepat dari zaman.
Dan tahun ini, zaman tengah gaduh oleh suara sound horeg. Dentuman musik bervolume tinggi yang membelah jalanan desa hingga kota, menggetarkan kaca rumah. Dan bagi sebagian orang, juga merobek nilai-nilai kesopanan.
“Karena suara yang ditimbulkan sangat keras, sound horeg dianggap merusak kenyamanan masyarakat dan bisa menyakiti secara mental maupun fisik. Artinya hampir dipastikan itu mengganggu orang lain, menyakiti orang lain. Itu satu poin juga haram,” ujar KH Muhibbul Aman Aly, Rektor Ma’had Aly Ponpes Besuk Pasuruan, seperti dikutip Republika, Minggu, (6/7/2025).
Kiai Muhib, yang juga merupakan Rais Syuriah PBNU ini mengatakan, istilah sound horeg bukan sekadar sound system. Ia telah berubah menjadi simbol gaya hidup baru. Suara bising, tarian pargoy, hingga pakaian minim dijalanan.
“Kalau itu hanya sound system biasa, seperti untuk haul, walimah, atau pengajian, tentu tak jadi soal. Tapi sound horeg? Itu sudah lain. Kami sepakat, hukumnya haram mutlak,” tegasnya.
Kebisingan, Moral, dan Tradisi yang Pudar
Fatwa ini lahir setelah forum menimbang tiga dimensi. Diantaranya, kerusakan fisik, pelanggaran moral, dan penghapusan tradisi lokal.
Bahtsul Masail merupakan forum kajian fikih kontemporer khas Nahdlatul Ulama (NU). Prosesnya melibatkan tahapan ilmiah ketat. Pertama Kolektivitas (Jama’i). Keputusan dihasilkan melalui diskusi para ulama multidisiplin (fikih, ushul fikih, hadis), bukan perorangan. Kedua, Metode Qouliyah. Merujuk pendapat ulama klasik berbahasa Arab untuk menghindari kesalahan tafsir Al-Qur’an/Hadis secara langsung. Ketiga, Kajian Kontekstual. Tidak hanya menilai kebisingan, tetapi juga dampak sosial dan moral
Data Kementerian Kesehatan menyebut ambang aman paparan suara adalah 85 dB. Sementara sound horeg bisa mencapai 100 hingga 150 dB, setara suara pesawat jet lepas landas.
Di Sidoarjo, warga melaporkan kaca rumah pecah karena getaran bass (Jawa Pos, 28 Juni). Di Malang, seorang lansia pingsan saat iring-iringan lewat (KompasTV Jatim, 1 Juli). Dan di Pasuruan, salat Jumat di Masjid Al-Ikhlas terganggu (Tempo, 3 Juli).
Fatwa dan Reaksi Dunia Nyata
Tidak semua menyambut fatwa ini dengan suka cita. Di Malang, pengusaha audio David Stefan dari Blizzard Audio menilai fatwa ini terlalu menyamaratakan.
“Kami ini cuma penyedia jasa. Acara sound horeg itu banyak manfaatnya. Parkir masuk kas RT, dana sosial untuk anak yatim, dan bedah rumah,” katanya dalam konferensi pers (Jurnal Ngawi, 7 Juli).
Paguyuban Sound Malang Bersatu bahkan mengancam akan mogok layanan. Lebih dari 120 event diklaim bisa batal.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak, mencoba meredakan ketegangan. “Ini soal ketertiban. Kita perlu solusi bersama,” ujarnya dalam konferensi pers 6 Juli, dikutip DetikJatim.
Antara Dua Jalan: Melarang atau Menata?
Dari sisi ekonomi, para pelaku jasa sound menyebut bahwa kegiatan ini menyerap tenaga kerja 15–30 orang/event dengan omzet Rp 5–20 juta per hari. Sementara dana sosial yang terkumpul di tahun 2024 mencapai Rp 1,2 miliar.
Namun data Pemkab Pasuruan menunjukkan sebaliknya. Kerusakan jalan akibat konvoi mencapai Rp 350 juta/bulan, dan omzet UMKM sekitar lokasi event drop hingga 40%.
Arah ke Depan. Membuka Dialog
Fatwa haram sound horeg bukan sekadar larangan. Ia adalah alarm sosial. Bahwa ruang publik kita, tengah kehilangan makna. Bukan hanya soal suara, tapi juga rasa malu, sopan santun, dan nilai luhur.
Dari Prigen yang sejuk, suara fatwa ini meluncur kencang ke seluruh penjuru negeri. Mungkin lebih kencang dari dentuman sound horeg yang kini tengah disorot.
Fatwa ini tidak membungkam, tapi justru membuat kita bertanya pada diri sendiri. Apakah saat ini kita masih mampu membedakan mana hiburan dan mana kemerosotan sosial?
Dan pertanyaan itu, seperti gema bass di malam sunyi, mungkin masih akan bergema lama.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan pihaknya mulai menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kebijakan guna merespons persoalan ini secara menyeluruh.
“Kami sudah mulai berkomunikasi dengan semua pihak terkait bagaimana solusi terbaiknya. Kita tidak boleh tutup mata. Untuk masalah ini memang sedang kita cari solusinya,” ucap Emil Dardak, Senin (7/7/2025).
Tim Redaksi : Diksinow.id






