Guru Honorer Ditahan karena Rangkap Jabatan, Elite yang Double Job Bagaimana?

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DiksiNow | 1 Maret 2026

Kasus guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang sempat ditahan karena rangkap jabatan memantik perdebatan luas. Di satu sisi, ia dijerat dugaan korupsi. Di sisi lain, praktik serupa di level elite kerap luput dari jerat pidana.

Muhammad Misbahul Huda, guru tidak tetap (GTT) sekaligus Pendamping Lokal Desa (PLD), dituduh merugikan negara Rp118 juta karena menerima honor dari dua sumber anggaran negara. Ia sempat ditahan Kejaksaan Negeri Probolinggo sebelum akhirnya dibebaskan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyidikan per 25 Februari 2026.

Baca Juga:  Fatwa dari Lereng Arjuno: Ketika Sound Horeg Diharamkan

Alasan penghentian perkara: kerugian negara telah dipulihkan dan tidak ditemukan niat memperkaya diri.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu, menilai pendekatan pidana dalam kasus ini berlebihan. Menurutnya, aspek administratif jauh lebih dominan dibanding unsur korupsi.
Senada, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menegaskan hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir (ultimum remedium). Jika tidak ada unsur kesengajaan (mens rea), penyelesaian administratif lebih tepat.

Di sisi lain, persoalan rangkap jabatan bukan hal baru di Indonesia. Riset Indonesia Corruption Watch dan Transparency International Indonesia mencatat praktik rangkap jabatan juga terjadi di lingkar kabinet dan BUMN.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat dan Pendidikan Dasar yang Nyaris Punah : Paradoks Pendidikan Jombang di Tengah Rencana Pemerataan

Bahkan, Ombudsman Republik Indonesia pada 2020 menemukan ratusan komisaris BUMN dan anak BUMN terindikasi merangkap jabatan dalam periode 2016–2019.

Mahkamah Konstitusi (MK) turut menegaskan larangan rangkap jabatan melalui sejumlah putusan pada 2025. MK menyatakan anggota Polri aktif harus mundur jika menduduki jabatan sipil, dan larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi wakil menteri.
Namun hingga kini, implementasi putusan tersebut masih menuai tanda tanya.

Baca Juga:  Menguji Program MBG di Jombang: Perputaran Dana Ratusan Miliar, Di Tengah Keluhan Menu dan Tekanan Ekonomi

Erasmus menilai, konteks menjadi kunci. Jika guru honorer dengan penghasilan di bawah UMR diproses pidana karena rangkap jabatan, maka penegakan hukum di level elite seharusnya juga konsisten.

“Kalau yang kecil cepat dipidana, sementara yang besar dibiarkan, di situlah rasa keadilan publik terganggu,” tegasnya.
Kasus Misbahul memang telah dihentikan. Namun polemiknya membuka diskusi lebih luas: apakah hukum ditegakkan setara, atau masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Berita Terkait

Menguji Program MBG di Jombang: Perputaran Dana Ratusan Miliar, Di Tengah Keluhan Menu dan Tekanan Ekonomi
Ketika Luka Diberi Gelar. Soeharto dan Politik Ingatan di Era Prabowo
Tebuireng, Dari Resolusi Jihad ke Demokrasi
Fatwa dari Lereng Arjuno: Ketika Sound Horeg Diharamkan
Sekolah Rakyat dan Pendidikan Dasar yang Nyaris Punah : Paradoks Pendidikan Jombang di Tengah Rencana Pemerataan

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:57

Menguji Program MBG di Jombang: Perputaran Dana Ratusan Miliar, Di Tengah Keluhan Menu dan Tekanan Ekonomi

Minggu, 1 Maret 2026 - 09:25

Guru Honorer Ditahan karena Rangkap Jabatan, Elite yang Double Job Bagaimana?

Selasa, 11 November 2025 - 00:13

Ketika Luka Diberi Gelar. Soeharto dan Politik Ingatan di Era Prabowo

Senin, 10 November 2025 - 15:51

Tebuireng, Dari Resolusi Jihad ke Demokrasi

Senin, 7 Juli 2025 - 20:52

Fatwa dari Lereng Arjuno: Ketika Sound Horeg Diharamkan

Berita Terbaru

Daerah

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:18

Daerah

Perdana, Orado Jombang Gelar Turnamen Kejurcab Domino

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:16