DiksiNow | 1 Maret 2026
Kasus guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang sempat ditahan karena rangkap jabatan memantik perdebatan luas. Di satu sisi, ia dijerat dugaan korupsi. Di sisi lain, praktik serupa di level elite kerap luput dari jerat pidana.
Muhammad Misbahul Huda, guru tidak tetap (GTT) sekaligus Pendamping Lokal Desa (PLD), dituduh merugikan negara Rp118 juta karena menerima honor dari dua sumber anggaran negara. Ia sempat ditahan Kejaksaan Negeri Probolinggo sebelum akhirnya dibebaskan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyidikan per 25 Februari 2026.
Alasan penghentian perkara: kerugian negara telah dipulihkan dan tidak ditemukan niat memperkaya diri.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu, menilai pendekatan pidana dalam kasus ini berlebihan. Menurutnya, aspek administratif jauh lebih dominan dibanding unsur korupsi.
Senada, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menegaskan hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir (ultimum remedium). Jika tidak ada unsur kesengajaan (mens rea), penyelesaian administratif lebih tepat.
Di sisi lain, persoalan rangkap jabatan bukan hal baru di Indonesia. Riset Indonesia Corruption Watch dan Transparency International Indonesia mencatat praktik rangkap jabatan juga terjadi di lingkar kabinet dan BUMN.
Bahkan, Ombudsman Republik Indonesia pada 2020 menemukan ratusan komisaris BUMN dan anak BUMN terindikasi merangkap jabatan dalam periode 2016–2019.
Mahkamah Konstitusi (MK) turut menegaskan larangan rangkap jabatan melalui sejumlah putusan pada 2025. MK menyatakan anggota Polri aktif harus mundur jika menduduki jabatan sipil, dan larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi wakil menteri.
Namun hingga kini, implementasi putusan tersebut masih menuai tanda tanya.
Erasmus menilai, konteks menjadi kunci. Jika guru honorer dengan penghasilan di bawah UMR diproses pidana karena rangkap jabatan, maka penegakan hukum di level elite seharusnya juga konsisten.
“Kalau yang kecil cepat dipidana, sementara yang besar dibiarkan, di situlah rasa keadilan publik terganggu,” tegasnya.
Kasus Misbahul memang telah dihentikan. Namun polemiknya membuka diskusi lebih luas: apakah hukum ditegakkan setara, atau masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas?






