JOMBANG, DiksiNow.id – Aktivitas pengeboran air tanah ditemukan di lokasi pembangunan gudang percetakan milik CV Terang Buana Nusantara di Ring Road Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Perusahaan itu diduga belum mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya sumur bor di dalam area gudang yang masih dalam tahap pembangunan itu. Sebuah pompa air juga terlihat terpasang di sudut kanan pintu masuk dan dialiri selang warna hijau menuju area proyek. Pompa tersebut, sebagian tertutup potongan seng.
Kepala Desa Mancilan, Atim Ridwan, mengatakan sumur bor itu bukan milik petani maupun fasilitas irigasi warga. “Kalau sumur bornya berada di dalam, ya milik perusahaan itu. Yang jelas saya belum mengecek lagi ke sana,” kata Atim, Sabtu, 21 Februari 2026.
Menurut Atim, saat sosialisasi awal kepada warga, pihak perusahaan hanya menyampaikan rencana pembangunan gudang percetakan. Tidak ada penjelasan mengenai pengeboran air tanah.
“Sosialisasi waktu itu tidak menyebut soal sumur bor. Hanya mau membuat gudang. Kalau soal perizinan saya tidak tahu. Bukan kewenangan saya,” ujarnya.
SIPA merupakan izin yang wajib dimiliki badan usaha atau perorangan untuk mengambil dan memanfaatkan air tanah bagi kepentingan industri, komersial, maupun irigasi. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagai instrumen pengendalian agar pengambilan air tanah tidak melampaui daya dukung lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur CV Terang Buana Nusantara, Huda Andhyka Tanjung, belum merespons permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat dan sambungan telepon. Belum ada keterangan dari instansi teknis terkait status perizinan perusahaan tersebut.






