Kejati Jatim Tetapkan Eks Direktur Polinema Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Direktur Polinema periode 2017-2021 ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah.

Eks Direktur Polinema periode 2017-2021 ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah.

SURABAYA, DiksiNow.id – Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017-2021, berinisial AS, dan seorang pemilik lahan, berinisial HS, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan tanah tersebut yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020. Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Komplotan Debt Collector yang Gasak Pajero di Mojokerto

Proses pengadaan tanah seluas 7.104 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kota Malang, diduga sarat dengan manipulasi. Penentuan harga tanah yang mencapai Rp 6.000.000 per meter persegi dinilai tidak transparan dan tidak berdasarkan hasil appraisal dari jasa penilai profesional.

Kejati Jatim menduga AS melakukan negosiasi langsung dengan HS tanpa melibatkan panitia pengadaan tanah yang telah dibentuk di Polinema, serta tanpa mempertimbangkan aspek legalitas dan tata ruang lahan yang akan dibeli.

Baca Juga:  Polres Jombang Tangkap Komplotan Pencuri Tiang Listrik dan Kabel Fiber Optik Senilai Ratusan Juta 

Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah pembayaran uang muka sebesar Rp 3.873.500.000 kepada HS yang dilakukan pada Desember 2020, jauh sebelum sertifikat tanah terbit dan surat kuasa jual dari pemilik lahan resmi dikeluarkan.

Dokumen-dokumen pendukung transaksi, seperti surat keputusan panitia pengadaan tanah dan notulen rapat, juga diduga dibuat secara backdate. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan jejak transaksi yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga:  Di Tengah Kota, SDN Jabon 2 Jombang Nyaris Lenyap

Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 22.624.000.000. Kejati Jatim menyangkakan AS dan HS dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Begal Payudara Diamankan Warga Saat Beraksi, Sempat Dihakimi Massa di Nganjuk
Dugaan Pelecehan Atlet Kick Boxing, Ketum KONI Jatim Hormati Proses Hukum
Viral Pria Berkaus “Samapta” Aniaya Istri di Trenggalek, Polisi Pastikan Bukan Anggota
Polisi Tangkap Komplotan Debt Collector yang Gasak Pajero di Mojokerto
CCTV Bongkar Aksi Curanmor di Jombang
Rekayasa Jual Beli Tanah, Sekdes Sumobito Ditahan
Kambuhan, Residivis Narkoba Dicokok Saat Transaksi Ranjau di Bekas Warung
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Ibu dan Anak di Bekas Asrama Polisi Ploso
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:03

Begal Payudara Diamankan Warga Saat Beraksi, Sempat Dihakimi Massa di Nganjuk

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:56

Dugaan Pelecehan Atlet Kick Boxing, Ketum KONI Jatim Hormati Proses Hukum

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01

Viral Pria Berkaus “Samapta” Aniaya Istri di Trenggalek, Polisi Pastikan Bukan Anggota

Senin, 2 Maret 2026 - 20:04

Polisi Tangkap Komplotan Debt Collector yang Gasak Pajero di Mojokerto

Senin, 2 Maret 2026 - 19:47

CCTV Bongkar Aksi Curanmor di Jombang

Berita Terbaru

Daerah

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:18

Daerah

Perdana, Orado Jombang Gelar Turnamen Kejurcab Domino

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:16