SURABAYA, DiksiNow.id – Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017-2021, berinisial AS, dan seorang pemilik lahan, berinisial HS, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan tanah tersebut yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020. Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Proses pengadaan tanah seluas 7.104 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kota Malang, diduga sarat dengan manipulasi. Penentuan harga tanah yang mencapai Rp 6.000.000 per meter persegi dinilai tidak transparan dan tidak berdasarkan hasil appraisal dari jasa penilai profesional.
Kejati Jatim menduga AS melakukan negosiasi langsung dengan HS tanpa melibatkan panitia pengadaan tanah yang telah dibentuk di Polinema, serta tanpa mempertimbangkan aspek legalitas dan tata ruang lahan yang akan dibeli.
Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah pembayaran uang muka sebesar Rp 3.873.500.000 kepada HS yang dilakukan pada Desember 2020, jauh sebelum sertifikat tanah terbit dan surat kuasa jual dari pemilik lahan resmi dikeluarkan.
Dokumen-dokumen pendukung transaksi, seperti surat keputusan panitia pengadaan tanah dan notulen rapat, juga diduga dibuat secara backdate. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan jejak transaksi yang tidak sesuai prosedur.
Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 22.624.000.000. Kejati Jatim menyangkakan AS dan HS dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)






