NGANJUK, DiksiNow.id – Seorang guru perempuan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nganjuk, Jawa Timur, menjadi korban penggerebekan warga pada Kamis malam (3/7/2025). Peristiwa itu terjadi saat ia tengah berada di rumah bersama seorang pria. Tuduhan pun langsung mencuat: sang guru diduga membuka jasa layanan seksual atau “open BO”.
Namun belakangan, tuduhan tersebut dibantah keras oleh pasangan yang digerebek. Sang guru berinisial A (29) dan pria berinisial D (32), yang ternyata merupakan suami sirinya, kini menempuh jalur hukum.
“Kami akan melaporkan ke Polres Nganjuk atas tuduhan tidak berdasar yang mencemarkan nama baik klien saya,” ujar kuasa hukum pasangan tersebut, Wahyu Priyo Jatmiko, kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Rencana pelaporan resmi ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk dijadwalkan pada Rabu (9/7/2025). Materi laporan mencakup dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar di tengah masyarakat.
Sudah Nikah Siri Sejak Malam Takbir Idul Fitri
Wahyu juga menegaskan, kliennya telah menunjukkan bukti bahwa keduanya telah menikah siri. Pernikahan itu berlangsung pada malam takbir Idul Fitri 2025 lalu.
“Sudah ada bukti video dan saksi. Mereka menikah siri secara sah menurut agama,” imbuh Wahyu.
Sementara itu, D, mengaku kecewa dengan perlakuan warga. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di rumah A malam itu bukan dalam konteks hubungan gelap atau prostitusi.
“Saya baru pulang dari mengurus akta cerai. Calon saya juga janda resmi. Kami memang sengaja nikah siri dulu karena keluarga meminta, salah satunya agar tidak melanggar syariat saat sesi foto prewedding,” jelas D.
Menurut D, keputusan menikah siri juga didasarkan pada permintaan orang tua A yang dikenal memiliki latar belakang keagamaan kuat. Dalam waktu dekat, mereka bahkan berencana melangsungkan pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Klarifikasi Sudah Disampaikan ke Warga
Insiden penggerebekan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman A. Saat itu, D sedang menginap bersama ibunya yang datang dari Semarang. Namun, kehadiran pria di rumah guru perempuan tersebut memancing kecurigaan warga hingga terjadi penggerebekan.
Tuduhan “open BO” sempat ramai beredar di media sosial lokal, sebelum akhirnya D dan A menyampaikan klarifikasi lengkap kepada warga dan perangkat desa.
“Kami sudah tunjukkan bukti-bukti. Tapi tetap saja banyak yang tidak percaya dan menyebarkan tuduhan seenaknya,” keluh D.
Pihak kuasa hukum kini berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar masyarakat tidak gegabah menuduh dan bertindak main hakim sendiri, terutama di era digital yang sangat cepat menyebarkan informasi, benar ataupun salah. (dito)






