JOMBANG, DiksiNow.id – Kepala Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, berinisial JP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap warganya.
Kasus ini dilaporkan oleh korban, SNA (25), ke Satreskrim Polres Jombang pada Senin, 4 Agustus 2025. Peristiwa dugaan pelecehan terjadi saat korban mengurus surat di kantor desa.
“Sudah kami tetapkan tersangka dan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Rabu, 8 Oktober 2025.
JP dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meski sudah berstatus tersangka, JP belum ditahan.
“Ancaman hukumannya di bawah lima tahun, jadi tidak dilakukan penahanan,” jelas Margono.
Dugaan pelecehan terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban datang bersama anak dan adiknya untuk mengurus surat di kantor desa. Saat ruangan sepi, tersangka diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban.
Usai surat surat yang diurus korban selesai, korban langsung meninggalkan lokasi dan melaporkan peristiwa tersebut






