Polda Jatim Tetapkan Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Tersangka, Kuasa Hukum Tak Tahu

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, DiksiNow.id – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat. Penetapan ini mengejutkan pihak kuasa hukum dan dinilai janggal.

Penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan dan Nany Wijaya tertuang dalam surat yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim, tertanggal 7 Juli 2025. Keduanya dijerat Pasal 263, 374, 372, dan 55 KUHP terkait pemalsuan surat, penggelapan jabatan, serta dugaan pencucian uang.

Baca Juga:  Curanmor Nekat Sasar Puskesmas Gunung Anyar Surabaya, Terekam CCTV

Kuasa Hukum Dahlan, Johanes Dipa, mengaku terkejut karena kliennya sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi dalam laporan yang dilayangkan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Baca Juga:  Diperiksa 8 Jam oleh KPK Soal Dana Hibah, Gubernur Khofifah Buka Suara

“Klien kami bukan terlapor. Yang dilaporkan hanya NW (Nany Wijaya),” ujarnya, Selasa (8/7/2025).

Johanes menduga penetapan ini terkait sengketa keperdataan antara Dahlan dan PT Jawa Pos yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya melalui permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Ia menyayangkan informasi penetapan tersangka justru lebih dulu diketahui publik ketimbang pihak kuasa hukum.

Baca Juga:  Pembunuh dan Pemutilasi Rekan Kerja di Jombang Divonis Penjara Seumur Hidup

“Jika benar ditetapkan tersangka, ini sangat aneh dan berpotensi pembunuhan karakter,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. (ami)

Berita Terkait

Begal Payudara Diamankan Warga Saat Beraksi, Sempat Dihakimi Massa di Nganjuk
Dugaan Pelecehan Atlet Kick Boxing, Ketum KONI Jatim Hormati Proses Hukum
Viral Pria Berkaus “Samapta” Aniaya Istri di Trenggalek, Polisi Pastikan Bukan Anggota
Polisi Tangkap Komplotan Debt Collector yang Gasak Pajero di Mojokerto
CCTV Bongkar Aksi Curanmor di Jombang
Rekayasa Jual Beli Tanah, Sekdes Sumobito Ditahan
Kambuhan, Residivis Narkoba Dicokok Saat Transaksi Ranjau di Bekas Warung
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Ibu dan Anak di Bekas Asrama Polisi Ploso

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:03

Begal Payudara Diamankan Warga Saat Beraksi, Sempat Dihakimi Massa di Nganjuk

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:56

Dugaan Pelecehan Atlet Kick Boxing, Ketum KONI Jatim Hormati Proses Hukum

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01

Viral Pria Berkaus “Samapta” Aniaya Istri di Trenggalek, Polisi Pastikan Bukan Anggota

Senin, 2 Maret 2026 - 20:04

Polisi Tangkap Komplotan Debt Collector yang Gasak Pajero di Mojokerto

Senin, 2 Maret 2026 - 19:47

CCTV Bongkar Aksi Curanmor di Jombang

Berita Terbaru

Daerah

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:18

Daerah

Perdana, Orado Jombang Gelar Turnamen Kejurcab Domino

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:16