SURABAYA, DiksiNow.id – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat. Penetapan ini mengejutkan pihak kuasa hukum dan dinilai janggal.
Penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan dan Nany Wijaya tertuang dalam surat yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim, tertanggal 7 Juli 2025. Keduanya dijerat Pasal 263, 374, 372, dan 55 KUHP terkait pemalsuan surat, penggelapan jabatan, serta dugaan pencucian uang.
Kuasa Hukum Dahlan, Johanes Dipa, mengaku terkejut karena kliennya sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi dalam laporan yang dilayangkan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
“Klien kami bukan terlapor. Yang dilaporkan hanya NW (Nany Wijaya),” ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Johanes menduga penetapan ini terkait sengketa keperdataan antara Dahlan dan PT Jawa Pos yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya melalui permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Ia menyayangkan informasi penetapan tersangka justru lebih dulu diketahui publik ketimbang pihak kuasa hukum.
“Jika benar ditetapkan tersangka, ini sangat aneh dan berpotensi pembunuhan karakter,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. (ami)






