NGANJUK, DiksiNow.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Hendra Wahyu Saputra. Ia diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp398.500.000 dalam periode anggaran 2022 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Kok Roby Yahya mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mencairkan seluruh alokasi dana desa dan mengelolanya secara pribadi tanpa melibatkan perangkat desa maupun pelaksana kegiatan (PK).
“Modusnya antara lain pengurangan volume pekerjaan, laporan pertanggungjawaban fiktif, dan pekerjaan yang belum dilaksanakan,” jelas Roby.
Penetapan Hendra sebagai tersangka dilakukan setelah audit internal menemukan potensi kerugian negara hampir Rp400 juta. Ia dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 4 Juni sampai 23 Juni 2025,” ujar Roby kepada wartawan, Kamis (5/6/25 di kantornya.
Sebelumnya, Hendra juga sempat dilaporkan oleh warganya ke Kejari Nganjuk atas dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022. Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Ngepung (FPMN) saat itu mendesak agar Kejari menindaklanjuti dugaan praktik korupsi tersebut.
Kejari Nganjuk menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hendra akan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas Roby.






