JOMBANG, DiksiNow.id – Satuan Narkoba Polres Jombang Jawa Timur menggagalkan pengiriman ganja seberat 5,37 Kilogram dari Medan, Sumatra Utara. Dalam operasi itu, dua orang ditangkap, termasuk kurir.
Ganja seberat 5,37 kilogram dari Medan itu disita petugas dari rumah EZF (34), di kawasan Jl Raden Wijaya, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, pada Sabtu (13/9/2025) malam. Ganja kering yang disita dikemas dalam tiga paket dengan dibalut lakban warna coklat.
“Pengakuannya Ganja ini berasal dari Medan, dikirim ke rumah EZF, melalui jasa kurir. Kita amankan barang bukti itu bersama tersangkanya,” terang Kasat Reskoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, saat rilis kasus di Mapolres Jombang, Jumat (19/9/2025).
Usai menangkap EFZ, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan, ganja senilai Rp 60 juta itu diserahkan ke SF (24), warga Kepanjen lainnya untuk di edarkan.
“Mereka ini sudah lama beroperasi (jual ganja). Katanya di edarkan di kawasan Jombang hingga malang. Ganja yang dari Medan itu di pisah pisah menjadi paket kecil,” beber Bowo.
Atas perbuatannya, EZF dan SF kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (am)






