Sekretaris Diskominfo Nganjuk Ditahan, Diduga Peras Proyek Fiber Optik Rp840 Juta

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK,DiksiNow.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan dan menahan seorang pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk berinisial SJ atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 6 miliar, sementara dugaan pemerasan yang dilakukan mencapai Rp840 juta.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2025, setelah penyidik Kejari Nganjuk memeriksa sejumlah saksi dan menemukan bukti kuat. SJ yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Penata Keuangan (PPK) dan kemudian menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga memaksa penyedia jasa menyerahkan uang secara rutin setiap bulan.

Baca Juga:  Kambuhan, Residivis Narkoba Dicokok Saat Transaksi Ranjau di Bekas Warung

“Modusnya, penyedia terpaksa memberikan sejumlah uang karena adanya tekanan. Bila tidak, mereka akan dipersulit dalam proses pekerjaan maupun pembayaran jaminan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, Rabu (8/10/2025) di Kantor Kejari.

Dari hasil penyelidikan, tersangka SJ diduga menerima setoran bulanan sekitar Rp70 juta dari pihak rekanan selama satu tahun, dengan total mencapai Rp840 juta. Uang hasil pemerasan itu, kata Yan, diakui tersangka digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Baca Juga:  Viral! Nenek Penjual Pisang di Nganjuk Ditipu Uang Mainan Rp100 Ribu

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejari Nganjuk langsung menahan SJ di Rutan Kelas IIB Nganjuk. Penahanan akan berlangsung hingga 27 Oktober 2025.

“Tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021,” tegas Yan Aswari.

Baca Juga:  Pria Tewas dengan 21 Luka Tusuk Ditemukan di Bawah Jembatan Nganjuk–Surabaya

Sementara itu, kuasa hukum SJ, Anang Hartoyo, menyatakan masih mempelajari dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Pengetahuan dari dasar penetapan ini terkait mengenai gratifikasi. Kami masih akan berdiskusi dengan keluarga dan menelaah langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Kejari Nganjuk memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik kini menelusuri lebih jauh aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek fiber optik tersebut.

Berita Terkait

Begal Payudara Diamankan Warga Saat Beraksi, Sempat Dihakimi Massa di Nganjuk
Dugaan Pelecehan Atlet Kick Boxing, Ketum KONI Jatim Hormati Proses Hukum
Viral Pria Berkaus “Samapta” Aniaya Istri di Trenggalek, Polisi Pastikan Bukan Anggota
Polisi Tangkap Komplotan Debt Collector yang Gasak Pajero di Mojokerto
CCTV Bongkar Aksi Curanmor di Jombang
Rekayasa Jual Beli Tanah, Sekdes Sumobito Ditahan
Kambuhan, Residivis Narkoba Dicokok Saat Transaksi Ranjau di Bekas Warung
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Ibu dan Anak di Bekas Asrama Polisi Ploso

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:03

Begal Payudara Diamankan Warga Saat Beraksi, Sempat Dihakimi Massa di Nganjuk

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:56

Dugaan Pelecehan Atlet Kick Boxing, Ketum KONI Jatim Hormati Proses Hukum

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01

Viral Pria Berkaus “Samapta” Aniaya Istri di Trenggalek, Polisi Pastikan Bukan Anggota

Senin, 2 Maret 2026 - 20:04

Polisi Tangkap Komplotan Debt Collector yang Gasak Pajero di Mojokerto

Senin, 2 Maret 2026 - 19:47

CCTV Bongkar Aksi Curanmor di Jombang

Berita Terbaru

Daerah

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:18

Daerah

Perdana, Orado Jombang Gelar Turnamen Kejurcab Domino

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:16