NGANJUK,DiksiNow.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan dan menahan seorang pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk berinisial SJ atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 6 miliar, sementara dugaan pemerasan yang dilakukan mencapai Rp840 juta.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2025, setelah penyidik Kejari Nganjuk memeriksa sejumlah saksi dan menemukan bukti kuat. SJ yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Penata Keuangan (PPK) dan kemudian menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga memaksa penyedia jasa menyerahkan uang secara rutin setiap bulan.
“Modusnya, penyedia terpaksa memberikan sejumlah uang karena adanya tekanan. Bila tidak, mereka akan dipersulit dalam proses pekerjaan maupun pembayaran jaminan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, Rabu (8/10/2025) di Kantor Kejari.
Dari hasil penyelidikan, tersangka SJ diduga menerima setoran bulanan sekitar Rp70 juta dari pihak rekanan selama satu tahun, dengan total mencapai Rp840 juta. Uang hasil pemerasan itu, kata Yan, diakui tersangka digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejari Nganjuk langsung menahan SJ di Rutan Kelas IIB Nganjuk. Penahanan akan berlangsung hingga 27 Oktober 2025.
“Tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021,” tegas Yan Aswari.
Sementara itu, kuasa hukum SJ, Anang Hartoyo, menyatakan masih mempelajari dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Pengetahuan dari dasar penetapan ini terkait mengenai gratifikasi. Kami masih akan berdiskusi dengan keluarga dan menelaah langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Kejari Nganjuk memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik kini menelusuri lebih jauh aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek fiber optik tersebut.






