JOMBANG, DiksiNow.id – Kasus pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Regita Amanda (19), siswi asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (8/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi ketiga terdakwa.
Ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam sidang yaitu Ardiansyah Putra Wijaya (19) asal Perak, Kabupaten Jombang; AT (18) pelajar asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri; serta Lutfi Inahu (32), warga Kecamatan Kunjang, Kediri.
JPU Aldi Demas Akira dan Andie Wicaksono mendakwa ketiganya dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) tentang pembunuhan berencana, serta dakwaan alternatif Pasal 338 dan 339 KUHP.
“Perbuatan para terdakwa diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.
Korban Dilecehkan dan Dibuang ke Sungai
Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa terjadi pada Senin (10/2/2025). Ardiansyah mengajak korban bertemu di depan SDN Mojowangi, Mojowarno, lalu membawanya ke sebuah warung kopi di Perak. Saat malam tiba, korban diajak ke rumah kerabat di Kecamatan Kunjang, Kediri, tempat dua terdakwa lainnya menunggu.
Di sana, ketiganya membeli minuman keras dan merencanakan perbuatan kejahatan. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban dibawa ke area persawahan dan dipaksa menenggak arak. Korban melawan, namun mendapatkan kekerasan fisik dan psikis.
Ketiga terdakwa kemudian melakukan pelecehan seksual secara bergiliran, disertai pemukulan terhadap tubuh korban. Setelah korban dalam kondisi lemah dan tidak sadar, para pelaku membawa tubuh korban ke tepi Sungai Brantas di wilayah Purwoasri, Kediri, lalu membuangnya.
“Terdakwa ingin menghilangkan jejak pemerkosaan dan memastikan korban meninggal,” ujar JPU saat sidang.
Mayat Ditemukan di Jombang
Jenazah korban ditemukan keesokan paginya, Selasa (11/2/2025), dalam kondisi mengambang di Sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Korban terakhir terlihat berpamitan kepada ayahnya untuk transaksi COD pada pukul 16.00 WIB, sehari sebelumnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, identitas jenazah dipastikan sebagai Putri Regita Amanda, siswa kelas XII SMA yang dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Keluarga Histeris, Terdakwa Dimaki
Setelah majelis hakim menutup sidang, beberapa anggota keluarga korban tak kuasa menahan emosi. Mereka menangis histeris, bahkan beberapa orang jatuh pingsan di halaman pengadilan. Seorang perempuan dari pihak keluarga meneriaki para terdakwa saat digelandang petugas kembali ke ruang tahanan.
“Iblis! Kelakuan kewan! Duduk menungso koen iku!” teriaknya sambil menangis histeris, menyebut para terdakwa tak pantas disebut manusia.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (15/7/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menyebut akan menghadirkan 11 saksi dan 1 saksi ahli.
“Hari ini hanya pembacaan dakwaan. Pekan depan ada 11 saksi dan 1 ahli yang akan kami hadirkan,” jelas JPU Andhie. (ami)






