JOMBANG, DiksiNow.id – Upaya licik sindikat narkoba menyamarkan sabu-sabu dalam kemasan bakpia dibongkar Satresnarkoba Polres Jombang.
Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menyebut operasi ini menyelamatkan sekitar 2.000 jiwa dari jeratan narkoba.
“Modusnya canggih: sabu diranjau di pinggir jalan dalam bungkus bakpia, lalu lokasi dikirim via Google Maps ke kurir,” ujar Yani, saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/25).
Menurut Yani, Operasi dimulai dengan penangkapan Habib Murtadlo (28) di Desa Losari, Rabu (28/5/25) malam, usai mengambil paket sabu-sabu 99,22 gram.
Berdasar pemeriksaan telepon Habib, polisi kemudian bisa menyergap Farid Syaifudin (28) di Bedahlawak pada pukul 22.00 WIB. Dari kontrakan Farid, polisi menyita 111,46 gram sabu dan 45 pil ekstasi.
Kedua tersangka mengaku diupah Rp1 juta per transaksi oleh bandar buron asal Mojokerto.
“Mereka juga dapat sabu-sabu gratis untuk konsumsi pribadi,” tambah Yani.
Total barang bukti yang disita polisi senilai Rp235,68 juta. “Asumsinya, jika 1 gram untuk 10 orang, maka ada sekitar 2000 jiwa yang bisa diselamatkan dari narkoba itu,” tegas Yani.
Kini, Habib dan Farid harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.






