JOMBANG, DiksiNow.id – Kasus pembunuhan disebuah rumah kontrakan di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, akhirnya terkuak. Pelaku pembunuhan diketahui merupakan istri siri korban. Ironisnya, aksi itu dilatarbelakangi dendam memuncak akibat KDRT beruntun.
Pelaku pembunuhan diketahui bernama Fauziah Prihatiningsih (47). Pelaku mengaku membunuh suami sirinya, Lukman Haqim, (45) dan kemudian menyerahkan diri setelah mayat korban dibiarkan membusuk selama 42 hari.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, korban tewas akibat pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan, motif pembunuhan dipicu oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Fauziah selama bertahun-tahun sejak mereka menikah siri pada 2014.
“Korban sering melakukan kekerasan fisik terhadap pelaku. Hubungan rumah tangga mereka memburuk sejak 2019,” ujar Margono dalam konferensi pers, Kamis (26/6).
Kata Margono, Fauziah yang merupakan warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, mengaku telah lama menahan perlakuan kasar sang suami. Ia merencanakan pembunuhan sejak awal Mei.
Pada 11 Mei 2025, Fauziah membeli racun tikus dan potasium, lalu mencampurkannya ke dalam botol minum milik korban pada 13 Mei. Setelah korban melemah, Fauziah menusuk dada Lukman dengan pisau dapur dan memukul kepala serta wajahnya menggunakan balok kayu.
“Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menutup mayat dengan selimut dan kasur, lalu tetap tinggal di lokasi selama sepekan sebelum akhirnya pindah ke rumah saudaranya,” jelas Margono.
Margono menyebutkan, hasil otopsi memastikan penyebab kematian Lukman adalah kombinasi dari keracunan, tusukan senjata tajam, dan pukulan benda tumpul.
“Kami mengamankan beberapa barang bukti berupa pisau, balok kayu, bantal, selimut, dan kasur,” tambahnya.
Dari keterangan warga sekitar, lanjut Margono, pasangan tersebut sempat terlibat cekcok hebat sebelum Lukman tidak lagi terlihat. Fauziah mengaku nekat menyerahkan diri karena diliputi rasa bersalah dan takut kejahatannya terbongkar.
Jasad korban baru ditemukan 42 hari kemudian setelah Fauziah menyerahkan diri ke polisi pada 25 Juni 2025. Saat olah TKP, petugas menemukan tubuh korban dalam kondisi membusuk di dalam kamar, tertutup kasur.
“Kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Margono. (*)






