JOMBANG, DiksiNow.id – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang, Jawa Timur mencatat hingga pertengahan 2025 jumlah perkara perceraian sudah mencapai 2.236 kasus. Faktor dominan retaknya rumah tangga di kota santri ini lebih disebabkan faktor ekonomi.
Wakil Ketua PA Jombang, Anwar Harianto, menyebut, dari ribuan perkara perceraian 75 persen merupakan cerai gugat atau perceraian yang diajukan pihak istri. Ketidakmampuan suami dalam memenuhi kebutuhan keluarga menjadi alasan terbanyak yang mendorong istri menggugat cerai.
“Banyak istri yang menggugat cerai karena merasa tidak mendapatkan nafkah yang layak dari suaminya,” ujar Anwar saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 September 2025.
Anwar merinci, perkara cerai gugat mencapai sekitar 1.700 kasus, jauh lebih tinggi dibanding cerai talak sebanyak 570 kasus. Untuk cerai talak, umumnya dipicu oleh persoalan perselingkuhan, hubungan jarak jauh akibat pekerjaan, hingga konflik berkepanjangan di dalam rumah tangga.
Fenomena ini dinilai mencerminkan perubahan dinamika keluarga di Jombang, di mana perempuan semakin berani mengambil langkah hukum untuk mengakhiri pernikahan yang dianggap tidak sehat, terutama ketika faktor ekonomi menjadi pemicu utama.






