Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026).
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.32 WIB dan langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem sama ibu saya,” ucap Yaqut saat digiring masuk.
Sempat Jadi Tahanan Rumah
Pengalihan status penahanan ini menjadi yang kedua sejak Yaqut pertama kali ditahan pada 12 Maret 2026.
Sebelumnya, pada 19 Maret 2026, penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, dan diumumkan bertepatan dengan momen Idul Fitri.
Namun, per 23 Maret 2026, KPK kembali mengubah statusnya menjadi tahanan rutan.
“KPK melakukan pengalihan jenis penahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelum kembali ditahan, Yaqut juga menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Polri di Jakarta Timur.
Diduga Atur Kuota Haji
Dalam kasus ini, Yaqut diduga terlibat dalam pengondisian kuota haji tahun 2023–2024.
Ia disebut mengubah skema pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, aturan dalam undang-undang mengharuskan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Perubahan tersebut diduga terjadi setelah pertemuan dengan pihak asosiasi travel haji pada 2023.
Dugaan Pungutan Fee Jemaah
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik pungutan biaya tambahan kepada jemaah untuk percepatan keberangkatan.
Pada 2023, jemaah disebut harus membayar sekitar 5.000 dolar AS (sekitar Rp 84 juta), sementara pada 2024 sekitar 2.400 dolar AS (sekitar Rp 42 juta).
Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui pihak-pihak terkait penyelenggaraan haji khusus.
Kerugian Negara Rp 622 Miliar
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam tata kelola haji di Indonesia.






