Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026).

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.32 WIB dan langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

“Alhamdulillah saya bisa sungkem sama ibu saya,” ucap Yaqut saat digiring masuk.

Sempat Jadi Tahanan Rumah

Pengalihan status penahanan ini menjadi yang kedua sejak Yaqut pertama kali ditahan pada 12 Maret 2026.

Sebelumnya, pada 19 Maret 2026, penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, dan diumumkan bertepatan dengan momen Idul Fitri.

Baca Juga:  KPK Sebut Kapolresta Cilacap Termasuk Penerima THR dari Bupati

Namun, per 23 Maret 2026, KPK kembali mengubah statusnya menjadi tahanan rutan.

“KPK melakukan pengalihan jenis penahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sebelum kembali ditahan, Yaqut juga menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Polri di Jakarta Timur.

Diduga Atur Kuota Haji

Dalam kasus ini, Yaqut diduga terlibat dalam pengondisian kuota haji tahun 2023–2024.

Baca Juga:  Kemensos Usulkan 40 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional, Mulai Gus Dur, Soeharto hingga Marsinah

Ia disebut mengubah skema pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, aturan dalam undang-undang mengharuskan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Perubahan tersebut diduga terjadi setelah pertemuan dengan pihak asosiasi travel haji pada 2023.

Dugaan Pungutan Fee Jemaah

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik pungutan biaya tambahan kepada jemaah untuk percepatan keberangkatan.

Pada 2023, jemaah disebut harus membayar sekitar 5.000 dolar AS (sekitar Rp 84 juta), sementara pada 2024 sekitar 2.400 dolar AS (sekitar Rp 42 juta).

Baca Juga:  Gubernur Riau Abdul Wahid Kantongi “Jatah Preman” Rp4 Miliar dari Proyek Dinas PUPR

Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui pihak-pihak terkait penyelenggaraan haji khusus.

Kerugian Negara Rp 622 Miliar

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam tata kelola haji di Indonesia.

Berita Terkait

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo
Viral! Bahlil Ajak Warga Irit LPG, Matikan Kompor Setelah Masak
Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik, Pertalite dan Solar Tetap Aman
Khofifah Terapkan WFH ASN Jatim Setiap Rabu, Strategi Tekan Konsumsi BBM
Prabowo Panggil Airlangga dan Purbaya ke Istana, Bahas Efisiensi hingga WFH ASN
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Memanas, Kepala BAIS Mundur
MBG Tetap Disalurkan Sesuai Kehadiran Siswa
WFA Libur Nataru 2025/2026 Efektif Urai Kemacetan Nasional, Korlantas: Pergerakan Kendaraan Lebih Merata

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:18

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:41

Viral! Bahlil Ajak Warga Irit LPG, Matikan Kompor Setelah Masak

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:28

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik, Pertalite dan Solar Tetap Aman

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:21

Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:18

Prabowo Panggil Airlangga dan Purbaya ke Istana, Bahas Efisiensi hingga WFH ASN

Berita Terbaru

Daerah

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:18

Daerah

Perdana, Orado Jombang Gelar Turnamen Kejurcab Domino

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:16