JOMBANG, DiksiNow.id – Tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA (19), pelajar asal Kecamatan Sumobito, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (08/10/2025).
Dalam sidang yang digelar di ruang Kusuma Atmaja itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiganya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, didampingi hakim anggota Putu Wahyudi dan Satrio Budiono. Ketiga terdakwa masing-masing adalah Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32).
JPU Andie Wicaksono menyatakan, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa satu, dua, dan tiga,” ujarnya di ruang sidang.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban secara tanggung renteng sebesar Rp260.366.500 sesuai nilai yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan ketiganya tergolong sangat kejam dan tidak memiliki alasan pemaaf. Mereka tak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga memperkosanya secara bergilir.
“Perbuatan para terdakwa kejam, meresahkan, dan menyebabkan korban kehilangan nyawa. Tidak ditemukan hal yang meringankan,” tegas Andie.
Pembacaan tuntutan tersebut membuat keluarga korban yang hadir di ruang sidang tak kuasa menahan tangis. Usai pembacaan, majelis hakim menunda sidang hingga dua pekan mendatang untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.
“Sidang akan dilanjutkan pada 22 Oktober 2025 dengan agenda pembelaan,” kata Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa sambil mengetuk palu sidang.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari tewasnya PRA, pelajar asal Kecamatan Sumobito, yang ditemukan mengambang di aliran sungai wilayah Kecamatan Megaluh pada 11 Februari 2024. Sebelumnya, korban diperdaya ketiga pelaku dan diajak ke rumah kosong di wilayah Kunjang, Kediri. Di sana korban dicekoki minuman keras, dianiaya, lalu diperkosa secara bergilir di area persawahan Kecamatan Gudo.
Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian dibuang ke sungai. Setelah itu, para pelaku menjual motor dan ponsel korban sebelum akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Jombang. Ketiganya didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan.






