JAKARTA, DiksiNow.id – Presiden Prabowo Subianto langsung menandatangani surat pemberian rehabilitasi bagi dua guru SMAN Luwu Utara setibanya di Tanah Air usai kunjungan kerja ke Australia. Keputusan itu diberikan kepada Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abdul Muis Muharram, yang sebelumnya terseret perkara dugaan pungutan dana komite sekolah.
Prabowo tiba di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Kamis (13/11/2025) dini hari, dan disambut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo. Dua guru yang mendapatkan hak rehabilitasi turut hadir dan bertemu langsung dengan presiden.
Menurut Prasetyo, keputusan rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan masyarakat dan laporan dari berbagai jalur, mulai dari tingkat provinsi hingga DPR RI.
“Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ujar Prasetyo.
Prabowo kemudian menandatangani berkas yang berisi pemulihan hak serta nama baik bagi seseorang yang sebelumnya dinyatakan bersalah, namun kemudian terbukti tidak bersalah atau telah menjalani hukuman.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan rehabilitasi tersebut otomatis mengembalikan martabat, nama baik, dan hak-hak profesi kedua guru seperti sedia kala.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini,” tegasnya.
Akar Masalah: Dana Komite untuk Guru Honorer
Kasus ini bermula lima tahun lalu, ketika kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menemukan sepuluh guru honorer belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Penyebabnya, nama mereka belum masuk Dapodik sehingga dana BOS tak bisa dicairkan.
Sebagai solusi sementara, pihak sekolah dan Komite Sekolah sepakat mengumpulkan dana sukarela Rp20 ribu per orang tua siswa. Keluarga dengan dua anak hanya membayar sekali, dan keluarga kurang mampu dibebaskan.
Kesepakatan ini kemudian dilaporkan oleh sebuah LSM, hingga berujung pemeriksaan empat guru. Dua guru, Rasnal dari SMAN 3 dan Abdul Muis dari SMAN 1, ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya dinyatakan berhak mendapatkan rehabilitasi dari presiden.
Editor : DiksiNow






