Banser Berjaga Ketat, Sidang Perdana Praperadilan Yaqut Ditunda

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DiksiNow.id – Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diwarnai penjagaan ketat. Puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berdiri di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/02/2026).

Yaqut hadir langsung di ruang sidang Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.20 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini dan tim. Namun sidang tak langsung berjalan.

Pihak termohon dari Komisi Pemberantasan Korupsi belum hadir. Hakim tunggal juga belum memasuki ruang sidang. KPK melalui Biro Hukum mengajukan penundaan karena pada hari yang sama timnya mengikuti empat sidang praperadilan lain.

Baca Juga:  KPK Sebut Kapolresta Cilacap Termasuk Penerima THR dari Bupati

“Kami sudah mengajukan penundaan karena tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Gugat Tiga Sprindik

Dalam permohonannya, Yaqut meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ia menilai penerbitan sprindik tersebut tidak sah.

Baca Juga:  Bolos Kerja Bertahun Tahun, Kemensos Pecat 1 ASN dan 3 PPPK Pendamping PKH

Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, keduanya belum ditahan. KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah keduanya bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.

Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti turut disita.

Baca Juga:  Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia

KPK memperkirakan sementara kerugian negara dalam kasus ini menembus lebih dari Rp1 triliun. Angka final masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penjagaan Banser di luar gedung pengadilan menjadi pemandangan mencolok dalam sidang perdana ini. Proses hukum baru dimulai, tetapi tensi politik dan simbolik sudah terasa sejak pintu masuk pengadilan.[]

Berita Terkait

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo
Viral! Bahlil Ajak Warga Irit LPG, Matikan Kompor Setelah Masak
Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik, Pertalite dan Solar Tetap Aman
Khofifah Terapkan WFH ASN Jatim Setiap Rabu, Strategi Tekan Konsumsi BBM
Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Prabowo Panggil Airlangga dan Purbaya ke Istana, Bahas Efisiensi hingga WFH ASN
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Memanas, Kepala BAIS Mundur
MBG Tetap Disalurkan Sesuai Kehadiran Siswa

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:18

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:41

Viral! Bahlil Ajak Warga Irit LPG, Matikan Kompor Setelah Masak

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:28

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik, Pertalite dan Solar Tetap Aman

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:21

Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:18

Prabowo Panggil Airlangga dan Purbaya ke Istana, Bahas Efisiensi hingga WFH ASN

Berita Terbaru

Daerah

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:18

Daerah

Perdana, Orado Jombang Gelar Turnamen Kejurcab Domino

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:16