Oknum TNI AD Diduga Bobol Sejumlah Minimarket di Tulungagung–Trenggalek

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, DiksiNow.id – Rentetan kasus pembobolan minimarket dan toko di wilayah Tulungagung dan Trenggalek akhirnya terungkap. Pelaku diketahui merupakan oknum anggota TNI Angkatan Darat yang berdinas di Koramil Pakel, Tulungagung.

Oknum tersebut berinisial AM. Ia ditangkap saat diduga sedang melakukan aksi pencurian di sebuah gerai Alfamart di Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, pada Sabtu (7/3/2026) dini hari.

Wakapendam V/Brawijaya Letkol Czi Yudo Aji Susanto membenarkan adanya keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Jumlah Penerima Bansos di Jombang Turun Jadi 50 Ribu, Gara-Gara DTSEN

“Memang benar ada oknum anggota TNI AD melakukan pencurian sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek. Inisial pelaku AM, anggota Koramil Pakel, Tulungagung,” ujar Yudo, Minggu (8/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AM diduga terlibat dalam sedikitnya enam lokasi kejadian pembobolan toko dan minimarket di dua kabupaten tersebut.

Saat ini pelaku masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung dengan pengawasan ketat dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung. Selanjutnya kasus ini akan diproses oleh Denpom V/1 Madiun hingga ke pengadilan militer.

Baca Juga:  Bocah 10 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Magetan, Baru Pulang Beli Baju Lebaran

Kodam V/Brawijaya menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang bersalah harus siap dengan konsekuensinya,” tegas Yudo.

Dari catatan internal Kodam V/Brawijaya, AM ternyata pernah terjerat kasus serupa pada 2024. Saat itu ia melakukan pencurian dengan sasaran toko kelontong hingga toko bangunan di wilayah Trenggalek.

Baca Juga:  Tiga Warga Mengalami Luka Bakar Terdampak Erupsi Semeru di Evakuasi

Dalam kasus tersebut, AM divonis delapan bulan penjara dan baru bebas pada 2025.

Sebelumnya, kasus pembobolan minimarket di Tulungagung dan Trenggalek memang sempat terjadi secara beruntun. Pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari menjebol atap hingga merusak dinding toko untuk masuk ke dalam bangunan.

Berita Terkait

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo
Viral! Bahlil Ajak Warga Irit LPG, Matikan Kompor Setelah Masak
Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik, Pertalite dan Solar Tetap Aman
Khofifah Terapkan WFH ASN Jatim Setiap Rabu, Strategi Tekan Konsumsi BBM
Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Prabowo Panggil Airlangga dan Purbaya ke Istana, Bahas Efisiensi hingga WFH ASN
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Memanas, Kepala BAIS Mundur
MBG Tetap Disalurkan Sesuai Kehadiran Siswa

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:18

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:41

Viral! Bahlil Ajak Warga Irit LPG, Matikan Kompor Setelah Masak

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:28

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik, Pertalite dan Solar Tetap Aman

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:21

Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:18

Prabowo Panggil Airlangga dan Purbaya ke Istana, Bahas Efisiensi hingga WFH ASN

Berita Terbaru

Daerah

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:18

Daerah

Perdana, Orado Jombang Gelar Turnamen Kejurcab Domino

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:16