Dua Guru di Luwu Utara Dipecat karena Bantu Honorer Tak Digaji

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULAWESI UTARA, DiskiNow.id – Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal  dipecat dari status aparatur sipil negara (ASN) setelah membantu rekan-rekan guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan.

Pemecatan yang dinilai tidak adil ini memicu gelombang protes dari kalangan guru dan organisasi profesi.

Kronologi: Niat Baik yang Berujung Pemecatan

Kasus ini bermula pada tahun 2018 di SMAN 1 Luwu Utara. Saat itu, Rasnal menjabat sebagai kepala sekolah, sementara Abdul Muis menjadi bendahara komite sekolah.

Melihat 10 guru honorer belum digaji berbulan-bulan, keduanya berinisiatif mencari solusi agar kegiatan belajar tetap berjalan.

Mereka mengusulkan kepada Komite Sekolah agar para wali murid patungan Rp20 ribu per bulan untuk membantu membayar gaji guru honorer. Usulan tersebut dibahas dan disetujui secara resmi dalam rapat komite sekolah.

Menurut Supri Balantja, mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara, keputusan itu diambil atas dasar gotong royong, bukan paksaan.

Baca Juga:  Gus Dur Pahlawan Nasional, Ratusan Santri di Jombang Sujud Syukur

“Wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan digenapkan dari Rp17 ribu menjadi Rp20 ribu. Semua dilakukan secara sukarela,” ungkap Supri.

Namun, kebijakan itu justru dipersoalkan oleh salah satu LSM yang menuduh keduanya melakukan pungutan liar dan melaporkannya ke polisi.

Proses hukum bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA), yang akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Abdul Muis dan Rasnal.

Berdasarkan putusan hukum tetap (inkrah) tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH):

  • Rasnal dipecat pada 21 Agustus 2025
  • Abdul Muis dipecat pada 4 Oktober 2025

PGRI: Pemecatan Lukai Keadilan dan Kemanusiaan

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, mengecam keras keputusan pemecatan dua guru itu.

Menurutnya, tindakan Rasnal dan Abdul Muis tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena tidak ada unsur memperkaya diri.

“Mereka hanya membantu guru honorer yang belum digaji. Seharusnya Gubernur Sulsel bijak dan memberi sanksi pembinaan, bukan pemecatan,” ujar Ismaruddin, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga:  Harga Emas Antam Melesat Rp40 Ribu, Tembus Rp3,068 Juta per Gram

Ia menilai keputusan ini menunjukkan rendahnya empati pemerintah terhadap perjuangan guru di lapangan.

“Ada yang salah dalam sistem. Negara seolah menutup mata terhadap realitas pendidikan di daerah,” tegasnya.

Karena itu, PGRI Luwu Utara berencana mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami memohon agar Bapak Presiden memberikan pengampunan, mengembalikan hak, dan memulihkan martabat Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis sebagai ASN,” ujarnya.

Suara Komite Sekolah: Negara Gagal Lindungi Guru

Supri Balantja menilai kasus ini menjadi cermin kegagalan negara dalam mengelola pendidikan.

“Negara gagal membiayai pendidikan. Guru yang berjuang justru dihukum, kehormatannya diinjak-injak oleh sistem yang kaku,” katanya.

Menurutnya, inisiatif dua guru itu justru menunjukkan kepedulian mereka terhadap kelangsungan belajar-mengajar.

“Kalau bukan karena mereka, sekolah bisa lumpuh karena guru honorer tak digaji berbulan-bulan,” tambahnya.

Pemprov Sulsel: Kami Hanya Jalankan Aturan

Baca Juga:  Prabowo Bantah Keras Isu Dikendalikan Jokowi: "Tidak Ada Itu!"

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa pemecatan Abdul Muis dan Rasnal adalah konsekuensi hukum dari putusan pidana yang sudah berkekuatan tetap.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini murni bagian dari penegakan hukum dan disiplin ASN. Pemprov hanya menjalankan keputusan Mahkamah Agung,” tegasnya di Makassar, Selasa (11/11/2025).

Iqbal menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang ASN, setiap aparatur yang terbukti bersalah dalam kasus pidana otomatis diberhentikan dari jabatannya.

“Prosesnya sudah sesuai aturan. Kami tidak menilai niat baik atau buruknya, tapi menjalankan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Desakan Revisi Aturan ASN

Kasus Abdul Muis dan Rasnal kini menjadi sorotan nasional. Banyak kalangan menilai, hukum ASN terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan konteks kemanusiaan.

PGRI menegaskan, perjuangan belum selesai sampai keadilan bagi dua guru itu ditegakkan.

“Kami akan terus memperjuangkan mereka. Guru tidak boleh dihukum karena berbuat baik,” tutup Ismaruddin.

Editor : DiksiNow

Berita Terkait

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo
Viral! Bahlil Ajak Warga Irit LPG, Matikan Kompor Setelah Masak
Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik, Pertalite dan Solar Tetap Aman
Khofifah Terapkan WFH ASN Jatim Setiap Rabu, Strategi Tekan Konsumsi BBM
Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Prabowo Panggil Airlangga dan Purbaya ke Istana, Bahas Efisiensi hingga WFH ASN
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Memanas, Kepala BAIS Mundur
MBG Tetap Disalurkan Sesuai Kehadiran Siswa

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:18

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:41

Viral! Bahlil Ajak Warga Irit LPG, Matikan Kompor Setelah Masak

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:28

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik, Pertalite dan Solar Tetap Aman

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:21

Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:18

Prabowo Panggil Airlangga dan Purbaya ke Istana, Bahas Efisiensi hingga WFH ASN

Berita Terbaru

Daerah

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:18

Daerah

Perdana, Orado Jombang Gelar Turnamen Kejurcab Domino

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:16