SULAWESI UTARA, DiskiNow.id – Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal dipecat dari status aparatur sipil negara (ASN) setelah membantu rekan-rekan guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan.
Pemecatan yang dinilai tidak adil ini memicu gelombang protes dari kalangan guru dan organisasi profesi.
Kronologi: Niat Baik yang Berujung Pemecatan
Kasus ini bermula pada tahun 2018 di SMAN 1 Luwu Utara. Saat itu, Rasnal menjabat sebagai kepala sekolah, sementara Abdul Muis menjadi bendahara komite sekolah.
Melihat 10 guru honorer belum digaji berbulan-bulan, keduanya berinisiatif mencari solusi agar kegiatan belajar tetap berjalan.
Mereka mengusulkan kepada Komite Sekolah agar para wali murid patungan Rp20 ribu per bulan untuk membantu membayar gaji guru honorer. Usulan tersebut dibahas dan disetujui secara resmi dalam rapat komite sekolah.
Menurut Supri Balantja, mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara, keputusan itu diambil atas dasar gotong royong, bukan paksaan.
“Wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan digenapkan dari Rp17 ribu menjadi Rp20 ribu. Semua dilakukan secara sukarela,” ungkap Supri.
Namun, kebijakan itu justru dipersoalkan oleh salah satu LSM yang menuduh keduanya melakukan pungutan liar dan melaporkannya ke polisi.
Proses hukum bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA), yang akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Abdul Muis dan Rasnal.
Berdasarkan putusan hukum tetap (inkrah) tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH):
- Rasnal dipecat pada 21 Agustus 2025
- Abdul Muis dipecat pada 4 Oktober 2025
PGRI: Pemecatan Lukai Keadilan dan Kemanusiaan
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, mengecam keras keputusan pemecatan dua guru itu.
Menurutnya, tindakan Rasnal dan Abdul Muis tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena tidak ada unsur memperkaya diri.
“Mereka hanya membantu guru honorer yang belum digaji. Seharusnya Gubernur Sulsel bijak dan memberi sanksi pembinaan, bukan pemecatan,” ujar Ismaruddin, Rabu (12/11/2025).
Ia menilai keputusan ini menunjukkan rendahnya empati pemerintah terhadap perjuangan guru di lapangan.
“Ada yang salah dalam sistem. Negara seolah menutup mata terhadap realitas pendidikan di daerah,” tegasnya.
Karena itu, PGRI Luwu Utara berencana mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami memohon agar Bapak Presiden memberikan pengampunan, mengembalikan hak, dan memulihkan martabat Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis sebagai ASN,” ujarnya.
Suara Komite Sekolah: Negara Gagal Lindungi Guru
Supri Balantja menilai kasus ini menjadi cermin kegagalan negara dalam mengelola pendidikan.
“Negara gagal membiayai pendidikan. Guru yang berjuang justru dihukum, kehormatannya diinjak-injak oleh sistem yang kaku,” katanya.
Menurutnya, inisiatif dua guru itu justru menunjukkan kepedulian mereka terhadap kelangsungan belajar-mengajar.
“Kalau bukan karena mereka, sekolah bisa lumpuh karena guru honorer tak digaji berbulan-bulan,” tambahnya.
Pemprov Sulsel: Kami Hanya Jalankan Aturan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa pemecatan Abdul Muis dan Rasnal adalah konsekuensi hukum dari putusan pidana yang sudah berkekuatan tetap.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini murni bagian dari penegakan hukum dan disiplin ASN. Pemprov hanya menjalankan keputusan Mahkamah Agung,” tegasnya di Makassar, Selasa (11/11/2025).
Iqbal menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang ASN, setiap aparatur yang terbukti bersalah dalam kasus pidana otomatis diberhentikan dari jabatannya.
“Prosesnya sudah sesuai aturan. Kami tidak menilai niat baik atau buruknya, tapi menjalankan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Desakan Revisi Aturan ASN
Kasus Abdul Muis dan Rasnal kini menjadi sorotan nasional. Banyak kalangan menilai, hukum ASN terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan konteks kemanusiaan.
PGRI menegaskan, perjuangan belum selesai sampai keadilan bagi dua guru itu ditegakkan.
“Kami akan terus memperjuangkan mereka. Guru tidak boleh dihukum karena berbuat baik,” tutup Ismaruddin.
Editor : DiksiNow






