JAKARTA, DiksiNow.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak penjelasan resmi dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.
Insiden itu terjadi setelah Diana melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat konferensi pers di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan bersama Sekjen Usmar Almarwan menilai pencabutan kartu liputan tersebut dapat menghambat kerja jurnalistik. Dalam pernyataan resminya, Minggu (28/9/2025), IJTI menyampaikan empat sikap tegas.
Pertama, IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu liputan Diana, yang dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers. Kedua, IJTI menuntut BPMI Istana memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pencabutan. Menurut IJTI, pertanyaan yang diajukan Diana masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.
Ketiga, IJTI menegaskan kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pencabutan kartu liputan jurnalis dianggap dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang membatasi akses publik terhadap informasi.
Keempat, IJTI mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Melalui pernyataan itu, IJTI menyerukan agar semua pihak menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat.






