JOMBANG, DiksiNow.id – Seorang residivis kasus pencurian kotak amal kembali diamankan polisi setelah tertangkap basah membobol kotak amal di Masjid Nurul Huda, Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Selasa dini hari (24/6/2025).
Pelaku bernama Yateno (37), warga Kecamatan Plandaan, Jombang. Ia sempat diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Jombang Kota bersama barang bukti berupa satu kotak amal, tas hitam berisi uang Rp109 ribu, obeng, tang, dan gembok yang telah dirusak.
Kapolsek Jombang Kota AKP Mulyani membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan keterangan, aksi dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Yateno masuk ke area masjid dengan berpura-pura ke kamar mandi. Setelah memastikan kondisi aman, ia membobol gembok kotak amal menggunakan obeng dan tang, lalu menguras isinya.
“Aksinya diketahui oleh salah satu warga, Partono, yang curiga melihat gerak-gerik pelaku di teras masjid. Saat ditegur, pelaku panik dan melarikan diri, hingga akhirnya diteriaki maling dan dikejar warga,” jelas AKP Mulyani, Jumat (27/6/2025).
Menurut Kapolsek, Yateno diketahui merupakan residivis yang pernah dipenjara atas kasus serupa di wilayah Kecamatan Mojowarno.
“Dia baru keluar dari Lapas pada 9 Juni lalu, dan kembali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Saat ini ia dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Dalam pengakuannya, Yateno mengaku terpaksa mencuri lagi karena kesulitan mencari pekerjaan usai bebas dari penjara.
“Saya menyesal, Pak. Baru keluar 9 Juni kemarin, saya bingung tidak punya uang dan pekerjaan,” ujar Yateno. (*)






