SURABAYA, Diksinow.id – Sebanyak 34 pria yang diamankan saat penggerebekan pesta seks sesama jenis di Hotel Midtown Resident, di Jalan Ngagel, Wonokromo, Surabaya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, saat dikonfirmasi, pada Rabu (22/10/2025).
“Dari 34 orang yang terlibat dalam pesta gay tersebut, semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujarnya.
AKBP Edy menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, ditemukan adanya beberapa kluster dalam kasus ini, yaitu kluster pendana, admin utama, pembantu, serta peserta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pesta gay di salah satu hotel di Jalan Ngagel Surabaya. Satreskrim, Samapta, dan Polsek Wonokromo kemudian melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut dan mengamankan 34 orang yang terlibat.
Bahkan, setelah penangkapan pada Senin (20/10), Pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Edi Octavianus Mamoto, membenarkan bahwa salah satu peserta yang diamankan adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Sidoarjo. Namun, status detail dari 34 orang yang diamankan belum diumumkan secara rinci hingga rilis resmi dikeluarkan.
Sebelumnya, Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo melakukan penggerebekan pesta seks sesama jenis di hotel tersebut pada Sabtu malam (18/10). Semua yang diamankan kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing tersangka dalam penyelenggaraan pesta tersebut.(*)






