Polisi Ungkap Fakta Baru Jejak Hitam Petani Ganja Rumahan di Jombang

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, DiksiNow.id – Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus budi daya ganja rumahan yang menggegerkan warga Kabupaten Jombang. Dari hasil pengembangan penyidikan, petani ganja rumahan yang beraksi di sebuah rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, diduga tidak bekerja sendirian.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya pemodal di balik praktik penanaman ganja dengan peralatan modern tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengatakan penggunaan alat canggih dalam budi daya ganja menelan biaya besar dan kecil kemungkinan dilakukan tanpa dukungan pihak lain.

“Dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Masih kami dalami, karena dengan sistem tanam yang menggunakan peralatan canggih, hampir pasti ada pihak yang mendanai,” kata Bowo, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga:  Heboh! Tayangan Trans7 Dinilai Lecehkan Kiai dan Pesantren, Tagar #BoikotTrans7 Viral di Medsos

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Rama Susanto (43) diketahui memiliki hobi memelihara tanaman dan kerap melakukan eksperimen secara mandiri. Pengetahuan menanam ganja diperoleh secara autodidak dari berbagai referensi, termasuk media sosial.

“Yang bersangkutan memang pecinta tanaman. Dia sering bereksperimen, termasuk mengolah daun ganja yang difermentasi menggunakan alkohol 96 persen,” ungkapnya.

Rama diketahui mengontrak rumah di Mojongapit selama sekitar satu tahun. Awalnya, ia mencoba menanam ganja dengan sistem terbuka atau outdoor sebagai percobaan.

“Percobaan awal menanam sekitar 40 batang ganja secara outdoor, tapi hasilnya tidak maksimal. Selanjutnya beralih ke sistem greenhouse dengan pendingin ruangan dan lampu khusus,” jelas Bowo.

Baca Juga:  Bolos Kerja Bertahun Tahun, Kemensos Pecat 1 ASN dan 3 PPPK Pendamping PKH

Dalam penggerebekan, polisi menyita enam unit AC portable, enam lampu pemancar cahaya khusus, serta tiga tenda tanam. Peralatan tersebut digunakan untuk mengatur suhu dan pencahayaan tanaman ganja di dalam rumah.

Saat ini Rama ditahan di Rutan Polres Jombang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang pria bernama Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Minggu (14/12/2025). Dari pemeriksaan, Yulius mengaku membeli biji ganja yang kemudian mengarah pada rumah kontrakan milik Rama.

Baca Juga:  Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Tiga Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, RT 4 RW 2, dipimpin langsung Kapolres Jombang pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita 110 pohon ganja, 5,3 kilogram daun ganja basah, empat toples fermentasi ganja, serta biji ganja dengan total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp 600 juta.

Berdasarkan pemeriksaan awal, budi daya ganja tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan. Greenhouse ganja tersebar di sejumlah titik rumah, mulai dari kamar depan, kamar belakang, dapur, hingga halaman belakang. Hingga kini, Polres Jombang masih menelusuri jaringan peredaran ganja yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Berita Terkait

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo
Viral! Bahlil Ajak Warga Irit LPG, Matikan Kompor Setelah Masak
Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik, Pertalite dan Solar Tetap Aman
Khofifah Terapkan WFH ASN Jatim Setiap Rabu, Strategi Tekan Konsumsi BBM
Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Prabowo Panggil Airlangga dan Purbaya ke Istana, Bahas Efisiensi hingga WFH ASN
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Memanas, Kepala BAIS Mundur
MBG Tetap Disalurkan Sesuai Kehadiran Siswa

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:18

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:41

Viral! Bahlil Ajak Warga Irit LPG, Matikan Kompor Setelah Masak

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:28

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik, Pertalite dan Solar Tetap Aman

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:21

Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:18

Prabowo Panggil Airlangga dan Purbaya ke Istana, Bahas Efisiensi hingga WFH ASN

Berita Terbaru

Daerah

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:18

Daerah

Perdana, Orado Jombang Gelar Turnamen Kejurcab Domino

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:16