JOMBANG, DiksiNow.id – Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus budi daya ganja rumahan yang menggegerkan warga Kabupaten Jombang. Dari hasil pengembangan penyidikan, petani ganja rumahan yang beraksi di sebuah rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, diduga tidak bekerja sendirian.
Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya pemodal di balik praktik penanaman ganja dengan peralatan modern tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengatakan penggunaan alat canggih dalam budi daya ganja menelan biaya besar dan kecil kemungkinan dilakukan tanpa dukungan pihak lain.
“Dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Masih kami dalami, karena dengan sistem tanam yang menggunakan peralatan canggih, hampir pasti ada pihak yang mendanai,” kata Bowo, Selasa (16/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Rama Susanto (43) diketahui memiliki hobi memelihara tanaman dan kerap melakukan eksperimen secara mandiri. Pengetahuan menanam ganja diperoleh secara autodidak dari berbagai referensi, termasuk media sosial.
“Yang bersangkutan memang pecinta tanaman. Dia sering bereksperimen, termasuk mengolah daun ganja yang difermentasi menggunakan alkohol 96 persen,” ungkapnya.
Rama diketahui mengontrak rumah di Mojongapit selama sekitar satu tahun. Awalnya, ia mencoba menanam ganja dengan sistem terbuka atau outdoor sebagai percobaan.
“Percobaan awal menanam sekitar 40 batang ganja secara outdoor, tapi hasilnya tidak maksimal. Selanjutnya beralih ke sistem greenhouse dengan pendingin ruangan dan lampu khusus,” jelas Bowo.
Dalam penggerebekan, polisi menyita enam unit AC portable, enam lampu pemancar cahaya khusus, serta tiga tenda tanam. Peralatan tersebut digunakan untuk mengatur suhu dan pencahayaan tanaman ganja di dalam rumah.
Saat ini Rama ditahan di Rutan Polres Jombang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang pria bernama Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Minggu (14/12/2025). Dari pemeriksaan, Yulius mengaku membeli biji ganja yang kemudian mengarah pada rumah kontrakan milik Rama.
Penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, RT 4 RW 2, dipimpin langsung Kapolres Jombang pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita 110 pohon ganja, 5,3 kilogram daun ganja basah, empat toples fermentasi ganja, serta biji ganja dengan total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp 600 juta.
Berdasarkan pemeriksaan awal, budi daya ganja tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan. Greenhouse ganja tersebar di sejumlah titik rumah, mulai dari kamar depan, kamar belakang, dapur, hingga halaman belakang. Hingga kini, Polres Jombang masih menelusuri jaringan peredaran ganja yang diduga terkait dengan kasus tersebut.






