JAKARTA, DiksiNow.id – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (18/3/2026). Keempatnya kini berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan, penyerahan empat prajurit tersebut dilakukan pada pagi hari oleh tim BAIS TNI.
“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujarnya dalam konferensi pers.
Keempat prajurit berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini ditahan di Puspom TNI untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta motif di balik aksi tersebut.
“Empat tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” tegas Yusri.
Puspom TNI juga menjerat para tersangka dengan Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan sementara Pasal 467 KUHP, dengan ancaman hukuman empat sampai tujuh tahun,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat dan menyasar aktivis hak asasi manusia. TNI memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.






