JAKARTA, DiksiNow.id – Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diwarnai penjagaan ketat. Puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berdiri di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/02/2026).
Yaqut hadir langsung di ruang sidang Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.20 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini dan tim. Namun sidang tak langsung berjalan.
Pihak termohon dari Komisi Pemberantasan Korupsi belum hadir. Hakim tunggal juga belum memasuki ruang sidang. KPK melalui Biro Hukum mengajukan penundaan karena pada hari yang sama timnya mengikuti empat sidang praperadilan lain.
“Kami sudah mengajukan penundaan karena tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Gugat Tiga Sprindik
Dalam permohonannya, Yaqut meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ia menilai penerbitan sprindik tersebut tidak sah.
Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, keduanya belum ditahan. KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah keduanya bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.
Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti turut disita.
KPK memperkirakan sementara kerugian negara dalam kasus ini menembus lebih dari Rp1 triliun. Angka final masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penjagaan Banser di luar gedung pengadilan menjadi pemandangan mencolok dalam sidang perdana ini. Proses hukum baru dimulai, tetapi tensi politik dan simbolik sudah terasa sejak pintu masuk pengadilan.[]






