JAKARTA, DiksiNow.id – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji Indonesia periode 2023–2024.
Yaqut ditahan selama 20 hari pertama sejak 12 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan agenda pertama Yaqut setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Benar, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Budi, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan penyidik berharap Yaqut bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
KPK juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Hal ini merespons keberatan tim kuasa hukum yang mempertanyakan waktu pengiriman surat panggilan penyidik.
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, sebelumnya menyebut pihaknya sempat memastikan keabsahan surat panggilan KPK. Pasalnya, dokumen tersebut dikirim saat proses praperadilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengaturan tambahan kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 dan 2024.
Pada 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah. Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, kuota tersebut disepakati dibagi menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan pungutan fee percepatan keberangkatan haji khusus sebesar US$ 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah yang dikumpulkan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut Asep, dana tersebut dikumpulkan oleh Rizki Fisa Abadi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama. Pengumpulan fee disebut dilakukan atas arahan Ishfah Abidal Aziz melalui skema “TO” atau jemaah yang baru mendaftar namun langsung diberangkatkan.
Praktik serupa juga diduga terjadi pada penyelenggaraan haji 2024 ketika Indonesia kembali mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Dalam kebijakan tersebut, Yaqut diduga menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 yang mengubah komposisi pembagian kuota menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan porsi kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Penyidik kembali menemukan adanya pungutan fee percepatan sebesar US$ 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah dari PIHK. Dana tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji.
KPK menyebut praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Atas perbuatannya, Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






