JAKARTA, DiksiNow.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kebutuhan dana hingga Rp515 juta yang disiapkan untuk tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dana tersebut disebut mencakup pemberian kepada unsur penegak hukum daerah, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kebutuhan dana itu dihitung oleh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Menurut KPK, perhitungan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono bersama sejumlah pejabat daerah, yakni Asisten I Setda Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso.
Perhitungan dana THR itu dilakukan setelah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memerintahkan Sekda untuk mengumpulkan uang.
“Bupati memerintahkan Sekda untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak eksternal,” ujar Asep.
KPK menjelaskan pihak eksternal yang dimaksud adalah Forkopimda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, serta lembaga pimpinan daerah lainnya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Cilacap bersama 26 orang lainnya serta menyita sejumlah uang tunai.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan penerimaan dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sehari kemudian, 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan uang terkait proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2025–2026.






