KPK Ungkap Bupati Cilacap Butuh Rp515 Juta untuk THR Forkopimda, Polisi hingga Jaksa

Minggu, 15 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DiksiNow.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kebutuhan dana hingga Rp515 juta yang disiapkan untuk tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dana tersebut disebut mencakup pemberian kepada unsur penegak hukum daerah, seperti kepolisian dan kejaksaan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kebutuhan dana itu dihitung oleh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Baca Juga:  Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

“Jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Menurut KPK, perhitungan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono bersama sejumlah pejabat daerah, yakni Asisten I Setda Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso.

Perhitungan dana THR itu dilakukan setelah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memerintahkan Sekda untuk mengumpulkan uang.

Baca Juga:  KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

“Bupati memerintahkan Sekda untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak eksternal,” ujar Asep.

KPK menjelaskan pihak eksternal yang dimaksud adalah Forkopimda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, serta lembaga pimpinan daerah lainnya.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Cilacap bersama 26 orang lainnya serta menyita sejumlah uang tunai.

Baca Juga:  Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan penerimaan dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Sehari kemudian, 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan uang terkait proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2025–2026.

Berita Terkait

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo
Viral! Bahlil Ajak Warga Irit LPG, Matikan Kompor Setelah Masak
Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik, Pertalite dan Solar Tetap Aman
Khofifah Terapkan WFH ASN Jatim Setiap Rabu, Strategi Tekan Konsumsi BBM
Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Prabowo Panggil Airlangga dan Purbaya ke Istana, Bahas Efisiensi hingga WFH ASN
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Memanas, Kepala BAIS Mundur
MBG Tetap Disalurkan Sesuai Kehadiran Siswa

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:18

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:41

Viral! Bahlil Ajak Warga Irit LPG, Matikan Kompor Setelah Masak

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:28

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik, Pertalite dan Solar Tetap Aman

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:21

Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:18

Prabowo Panggil Airlangga dan Purbaya ke Istana, Bahas Efisiensi hingga WFH ASN

Berita Terbaru

Daerah

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:18

Daerah

Perdana, Orado Jombang Gelar Turnamen Kejurcab Domino

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:16