JAKARTA, DiksiNow.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus korupsi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Bukan suap seperti dugaan awal, kasus ini ternyata melibatkan praktik pemerasan alias “jatah preman” dalam penganggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Abdul Wahid diduga menggunakan dua orang kepercayaannya yang juga elite Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau, yakni Tata Maulana dan Dani M Nursalam, untuk memeras pihak Dinas PUPR. Abdul Wahid diketahui menjabat sebagai Ketua DPW PKB Riau, sementara Dani sebagai wakil ketua dan Tata sebagai wakil sekretaris.
“Kasus ini terkait penganggaran, terutama penambahan anggaran di Dinas PUPR yang kemudian disertai dugaan pemerasan,” kata Budi, Rabu (5/11/2025).
Setiap kali ada penambahan anggaran proyek, lanjut Budi, selalu muncul permintaan setoran dengan persentase tertentu untuk kepala daerah. Pola ini disebut menjadi modus utama dalam dugaan korupsi tersebut.
“Terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR itu, kemudian ada semacam ‘jatah preman’ sekian persen untuk kepala daerah. Itu modusnya,” ujarnya.
Editor : DiksiNow






