KPK Dalami Proyek Monumen Reog Setelah Bupati Ponorogo Jadi Tersangka

Minggu, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DiksiNow.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri lebih dalam proyek pengadaan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo, usai Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan tidak hanya berfokus pada proyek Monumen Reog, tetapi juga pada seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Baca Juga:  Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK Usai Mutasi 138 Pejabat Pemkab

“Tidak hanya Museum Reog saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo juga akan kami dalami,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).

Menurut Asep, KPK akan memeriksa lebih lanjut kemungkinan adanya penyimpangan dalam berbagai proyek daerah, terutama terkait indikasi suap dan gratifikasi yang dilakukan sejumlah pejabat Ponorogo. Pendalaman ini menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Baca Juga:  KPK Ungkap Modus “Jatah Preman” di Kasus Gubernur Riau

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu:

1. Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo

2. Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo

3. Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo

4. Sucipto (SC) – Pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo

Dalam klaster pertama, dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebut Sugiri dan Agus Pramono, sementara pemberinya adalah Yunus Mahatma.

Baca Juga:  MBG Tetap Disalurkan Sesuai Kehadiran Siswa

Pada klaster kedua, dugaan suap proyek RSUD, Sugiri dan Yunus diduga sebagai penerima, sedangkan Sucipto sebagai pemberi.

Sedangkan dalam klaster ketiga, dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri kembali disebut sebagai penerima dengan Yunus sebagai pihak pemberi.

KPK menegaskan penyidikan ini masih berlangsung dan membuka peluang untuk pengembangan lebih lanjut terkait proyek besar lainnya di Ponorogo, termasuk pembangunan Monumen Reog yang sempat menjadi ikon daerah.

Editor : DiksiNow

Berita Terkait

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo
Viral! Bahlil Ajak Warga Irit LPG, Matikan Kompor Setelah Masak
Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik, Pertalite dan Solar Tetap Aman
Khofifah Terapkan WFH ASN Jatim Setiap Rabu, Strategi Tekan Konsumsi BBM
Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Prabowo Panggil Airlangga dan Purbaya ke Istana, Bahas Efisiensi hingga WFH ASN
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Memanas, Kepala BAIS Mundur
MBG Tetap Disalurkan Sesuai Kehadiran Siswa

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:18

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:41

Viral! Bahlil Ajak Warga Irit LPG, Matikan Kompor Setelah Masak

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:28

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik, Pertalite dan Solar Tetap Aman

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:21

Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:18

Prabowo Panggil Airlangga dan Purbaya ke Istana, Bahas Efisiensi hingga WFH ASN

Berita Terbaru

Daerah

NasDem Jombang Didesak Respons Isu Tempo

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:18

Daerah

Perdana, Orado Jombang Gelar Turnamen Kejurcab Domino

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:16