JAKARTA, DiksiNow.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri lebih dalam proyek pengadaan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo, usai Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan tidak hanya berfokus pada proyek Monumen Reog, tetapi juga pada seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Tidak hanya Museum Reog saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo juga akan kami dalami,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).
Menurut Asep, KPK akan memeriksa lebih lanjut kemungkinan adanya penyimpangan dalam berbagai proyek daerah, terutama terkait indikasi suap dan gratifikasi yang dilakukan sejumlah pejabat Ponorogo. Pendalaman ini menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu:
1. Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo
2. Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo
3. Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo
4. Sucipto (SC) – Pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo
Dalam klaster pertama, dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebut Sugiri dan Agus Pramono, sementara pemberinya adalah Yunus Mahatma.
Pada klaster kedua, dugaan suap proyek RSUD, Sugiri dan Yunus diduga sebagai penerima, sedangkan Sucipto sebagai pemberi.
Sedangkan dalam klaster ketiga, dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri kembali disebut sebagai penerima dengan Yunus sebagai pihak pemberi.
KPK menegaskan penyidikan ini masih berlangsung dan membuka peluang untuk pengembangan lebih lanjut terkait proyek besar lainnya di Ponorogo, termasuk pembangunan Monumen Reog yang sempat menjadi ikon daerah.
Editor : DiksiNow






