NGANJUK, DiksiNow.id – Tim Bareskrim Polri menggeledah sebuah toko emas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kamis (19/2/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas ilegal.
Sejak pagi, sejumlah petugas terlihat berjaga. Personel Provost dan Sabhara Polres Nganjuk ikut mengamankan lokasi. Tak lama berselang, tim berseragam Bareskrim masuk ke dalam toko dan melakukan pemeriksaan.
Tak hanya toko emas, penyidik juga bergerak ke sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ganungkidul, yang diduga berkaitan dengan pemilik usaha tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membenarkan penggeledahan itu. Ia menyebut langkah tersebut bagian dari proses penyidikan dugaan TPPU.
Menurut Ade, perkara ini berangkat dari dugaan praktik bersama-sama menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut hingga menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI).
“Penggeledahan hari ini bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana pertambangan emas tanpa izin,” ujarnya.
Penyidikan bermula dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang diterima dari PPATK. Laporan itu mengungkap dugaan penyimpangan tata niaga emas dalam negeri, termasuk perdagangan emas ke luar negeri melalui perusahaan pemurnian, yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.
Praktik pertambangan emas tanpa izin itu disebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat dalam rentang 2019 hingga 2022.
Dari hasil penyidikan dan fakta persidangan perkara asal, penyidik menemukan alur distribusi emas ilegal beserta aliran dananya. Dana hasil penjualan emas dari tambang ilegal itu diduga mengalir ke sejumlah pihak yang kini menjadi objek penyidikan TPPU.
Sementara itu, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 nilainya fantastis. Penyidik mencatat angkanya mencapai sekitar Rp 25,8 triliun.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik tambang emas ilegal dan pencucian uang tersebut.






